JAKARTA – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hingga 30 Juni 2026, pemerintah berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp54,71 triliun dari berbagai aktivitas ekonomi digital. Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp42,01 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan capaian tersebut mencerminkan semakin meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menunjukkan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap transaksi digital yang terus berkembang.
“PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak ekonomi digital. Seiring pesatnya pertumbuhan transaksi digital, kami juga terus memperluas basis pemungut pajak agar tercipta kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional,” kata Inge dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Secara keseluruhan, penerimaan pajak ekonomi digital hingga akhir Juni 2026 terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp42,01 triliun, pajak aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,10 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,51 triliun.
Inge menjelaskan, hingga 30 Juni 2026 Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN atas produk dan layanan digital dari luar negeri. Pada Juni 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut dengan memperbarui data salah satu pemungut, yakni Lemon Squeezy LLC.
Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 236 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE kepada negara dengan nilai akumulatif Rp42,01 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp6,34 triliun hingga Juni 2026.
Selain PMSE, sektor perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi yang terus meningkat terhadap penerimaan negara. Hingga Juni 2026, pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,09 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Penerimaan tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2022, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya.
Kontribusi signifikan juga datang dari sektor financial technology (fintech). Hingga semester pertama 2026, penerimaan pajak dari layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi telah mencapai Rp5,10 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman, PPh Pasal 26, serta PPN Dalam Negeri, yang menunjukkan semakin besarnya aktivitas ekonomi di sektor jasa keuangan digital.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat mencapai Rp5,51 triliun hingga Juni 2026. Penerimaan ini berasal dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun, yang dipungut melalui sistem pengadaan pemerintah secara elektronik.
Menurut Inge, capaian tersebut menjadi sinyal positif bahwa transformasi digital juga diikuti dengan meningkatnya kepatuhan perpajakan. DJP akan terus memperkuat pengawasan serta memperluas cakupan pemungut pajak ekonomi digital agar penerimaan negara tetap optimal di tengah pesatnya perkembangan ekonomi berbasis digital.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.
Ia menambahkan, DJP akan terus melakukan evaluasi terhadap daftar pemungut PPN PMSE dan memastikan seluruh pelaku usaha digital yang memenuhi kriteria menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : lazir
Editor : ameri












