DPR Sambut Positif Kebijakan Bonus Hari Raya bagi Driver dan Kurir Aplikasi

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Driver Ojol (dibikin ai - rentak.id)

Driver Ojol (dibikin ai - rentak.id)

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyambut baik kebijakan pemerintah yang mendorong perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi menjelang Idulfitri. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan atas peran penting para mitra dalam mendukung aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Menurut Netty, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

“Para pengemudi dan kurir platform digital telah memberikan layanan yang sangat membantu masyarakat serta menggerakkan ekonomi. Kebijakan BHR ini menjadi bentuk perhatian yang patut diapresiasi,” ujar Netty dalam keterangan media, Rabu (11/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir yang tercatat resmi selama 12 bulan terakhir. Besaran BHR minimal ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra dalam satu tahun terakhir dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Netty menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan. Ia berharap perusahaan aplikasi dapat menjalankan ketentuan tersebut secara transparan dan adil sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan mitra pengemudi maupun kurir.

“Yang penting adalah implementasinya di lapangan. Perhitungan pendapatan dan penentuan penerima harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di kalangan mitra,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk terus membuka ruang dialog antara perusahaan aplikasi dan perwakilan mitra pengemudi guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif serta menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

“Ekosistem digital yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan perlindungan bagi para pekerjanya,” kata Netty.

Lebih lanjut, Netty berharap kebijakan pemberian BHR ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi para pekerja platform digital di Indonesia.

“Ke depan, kita perlu terus mencari format kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan industri digital sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja yang berada di dalamnya,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru