KPPU dan KTP2JB Teken Kerja Sama untuk Perkuat Pengawasan Platform Digital

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU MoU KTP2JB perjanjian kerja sama (foto. kppu)

KPPU MoU KTP2JB perjanjian kerja sama (foto. kppu)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi dengan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekonomi digital yang sehat sekaligus mendorong implementasi tanggung jawab perusahaan platform digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPPU, Lukman Sungkar, bersama Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga KTP2JB, Alexander Suban. Prosesi tersebut disaksikan langsung Ketua KPPU Gopprera Panggabean, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo, serta jajaran kedua lembaga pada 29 Juli 2026.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi kebutuhan penting di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Menurutnya, meski memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, KPPU dan KTP2JB memiliki visi yang sama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi melalui pertukaran data dan informasi, penyusunan kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelaksanaan sosialisasi, hingga bentuk kolaborasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital Indonesia agar semakin adil, kompetitif, inovatif, dan berintegritas. Kami mengapresiasi komitmen KTP2JB dalam membangun kemitraan yang diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan perkembangan ekonomi digital nasional,”ujar Gopprera, Kamis (30/7/2026)

Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo berharap kolaborasi tersebut dapat mempercepat implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024, khususnya dalam memastikan perusahaan platform digital memenuhi tanggung jawabnya terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan platform digital dalam memenuhi tanggung jawab tersebut masih relatif rendah selama satu tahun terakhir. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas lembaga agar pengawasan berjalan lebih efektif.

“Kami berharap kerja sama ini segera diimplementasikan sehingga memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan industri media. Sinergi dengan KPPU diharapkan dapat mendukung pengawasan pelaksanaan tanggung jawab platform digital sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” kata Suprapto.

Melalui penandatanganan PKS ini, KPPU dan KTP2JB menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat, tetapi juga memperkuat keberlanjutan industri media dan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Berita Terbaru