Kemnaker Dorong Sistem Bagi Hasil Ojek Online yang Adil dan Transparan

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (dok. rentak.id)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (dok. rentak.id)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi online wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan, termasuk memastikan pekerja menerima porsi proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna.

Dalam rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang tengah digodok, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pekerja platform juga dijamin memiliki kebebasan berserikat dan berorganisasi. Mereka akan difasilitasi untuk berdialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil Pada Layanan Transportasi Online di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Hingga kini, ketentuan tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, termasuk pengaturan biaya jasa di tiga zona serta batas maksimal biaya tak langsung berupa sewa aplikasi sebesar 20 persen.

Di sisi lain, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih dibayarkan secara mandiri dan sukarela, sehingga kepesertaan relatif rendah — pada Mei 2025 baru sekitar 320 ribu pekerja. Sementara biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung pekerja, sedangkan pendapatan sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Menurut Afriansyah, kondisi tersebut menegaskan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan berimbang untuk mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi online. “Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator serta kepastian tarif bagi masyarakat,” ujarnya.

FGD ini digelar untuk menyerap masukan perusahaan aplikator terkait materi Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya mengenai sistem bagi hasil yang menjadi sorotan utama dalam industri transportasi online.

“Kami berharap masukan konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, terutama terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” kata Afriansyah.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu meminta perusahaan aplikator lebih jujur dan terbuka dalam menerapkan sistem bagi hasil. “Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya.

Penulis : guntar

Editor : ameri

Berita Terkait

Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata
Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup
Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP
Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat
Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak
AHY Tinjau Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja–Solo, Dorong Pemerataan Pembangunan di DIY
Nusron Wahid Tekankan Pelayanan ATR/BPN Harus Pro Rakyat, Jangan Persulit Masyarakat di Riau
KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:46 WIB

Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata

Minggu, 26 April 2026 - 08:47 WIB

Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup

Minggu, 26 April 2026 - 08:33 WIB

Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP

Sabtu, 25 April 2026 - 08:20 WIB

Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 25 April 2026 - 07:44 WIB

Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak

Berita Terbaru