JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi online wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan, termasuk memastikan pekerja menerima porsi proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna.
Dalam rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang tengah digodok, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pekerja platform juga dijamin memiliki kebebasan berserikat dan berorganisasi. Mereka akan difasilitasi untuk berdialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.
“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil Pada Layanan Transportasi Online di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Hingga kini, ketentuan tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, termasuk pengaturan biaya jasa di tiga zona serta batas maksimal biaya tak langsung berupa sewa aplikasi sebesar 20 persen.
Di sisi lain, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih dibayarkan secara mandiri dan sukarela, sehingga kepesertaan relatif rendah — pada Mei 2025 baru sekitar 320 ribu pekerja. Sementara biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung pekerja, sedangkan pendapatan sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Menurut Afriansyah, kondisi tersebut menegaskan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan berimbang untuk mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi online. “Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator serta kepastian tarif bagi masyarakat,” ujarnya.
FGD ini digelar untuk menyerap masukan perusahaan aplikator terkait materi Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya mengenai sistem bagi hasil yang menjadi sorotan utama dalam industri transportasi online.
“Kami berharap masukan konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, terutama terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” kata Afriansyah.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu meminta perusahaan aplikator lebih jujur dan terbuka dalam menerapkan sistem bagi hasil. “Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya.
Penulis : guntar
Editor : ameri













