KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Said Iqbal (dok. rentak.id)

JAKARTA –  Setelah lebih dari dua dekade menunggu kepastian hukum, pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya mendapatkan payung perlindungan yang jelas. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai momentum penting, sekaligus memunculkan sorotan baru terhadap nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang hingga kini belum juga dibahas.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas disahkannya UU PPRT setelah penantian panjang selama 22 tahun.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga.

“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, seperti Rita Anggraeni, Eva Sundari, Jumiyem, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT, termasuk di dalamnya KSPI dan Partai Buruh,” ujar Said Iqbal, Rabu (22/4/2026).

Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmen dalam mendorong pengesahan regulasi tersebut.

Menurut Said Iqbal, meskipun substansi UU PPRT saat ini masih berfokus pada perlindungan dasar, keberadaannya menjadi fondasi awal yang sangat penting. Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian perlindungan hukum dari kekerasan, kejelasan upah, akses terhadap jaminan sosial, serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.

“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” tegasnya.

Namun di tengah apresiasi tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyuarakan kekhawatiran serius terhadap rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang disebut akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak keras jika pembahasan dilakukan melalui Baleg. Ia mengingatkan agar tidak terulang pola pembahasan seperti pada Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi publik dan berlangsung tergesa-gesa.

“Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam,” kata Said Iqbal.

Ia mengungkapkan setidaknya tiga alasan utama penolakan tersebut. Pertama, pembahasan di Baleg berpotensi dilakukan secara cepat demi mengejar target politik, tanpa keterlibatan publik yang memadai. Kedua, adanya kekhawatiran bahwa kelompok pengusaha tertentu akan memanfaatkan mekanisme tersebut untuk mendorong kembali pendekatan omnibus law yang dianggap merugikan pekerja.

“Patut diduga kelompok pengusaha hitam akan menggunakan ruang Baleg DPR RI agar RUU Ketenagakerjaan ini seperti omnibus law UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Ketiga, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam proses legislasi. Menurutnya, mekanisme Baleg yang relatif tertutup membuka peluang terjadinya praktik yang dapat memengaruhi substansi pembahasan.

“Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI.

“Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja,” jelas Said Iqbal.

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan dengan substansi yang benar-benar melindungi hak buruh, bukan justru melemahkan posisi pekerja.

Isu ini, lanjut Said Iqbal, akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi besar-besaran yang akan digelar pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

“Buruh akan turun ke jalan. Kami akan memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan dibahas secara benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan buruh, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau
Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha
Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh
MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa
Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya
Barantin Perkuat Keamanan Pangan ASEAN Lewat Workshop Internasional CanSafe
Jelang Iduladha 2026, Barantin Awasi Ketat Lalu Lintas Hewan Kurban di Seluruh Indonesia
170 Bupati Dikumpulkan Mentan Amran, Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Selamatkan Produksi Pangan dari Ancaman Kemarau

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:30 WIB

KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau

Rabu, 22 April 2026 - 07:32 WIB

Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha

Rabu, 22 April 2026 - 07:25 WIB

Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 08:35 WIB

MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa

Berita Terbaru