JAKARTA – Komisi IX DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Hal ini seiring dengan rencana pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang kini tengah dipersiapkan.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pembahasan undang-undang tersebut akan mengedepankan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Irma saat menjawab pertanyaan serikat buruh terkait tindak lanjut DPR atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan regulasi ketenagakerjaan.
Irma menjelaskan, Komisi IX sejatinya telah membentuk panitia kerja (panja) dan menyelesaikan tahap awal pembahasan. Dalam waktu dekat, pimpinan komisi akan menyurati pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah DPR guna melanjutkan proses legislasi.
“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini. Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ujar Irma, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, pengalaman dari polemik Undang-Undang Cipta Kerja menjadi pelajaran penting dalam penyusunan regulasi kali ini.
Menurutnya, undang-undang tersebut sebelumnya disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan kemudian mendapat koreksi melalui uji materi di MK.
“Belajar dari kondisi tersebut, kami tidak ingin undang-undang ini kembali bermasalah dan masuk judicial review. Karena itu, kami akan mempertahankan agar pembahasan dilakukan di Komisi IX sebagai leading sector,” tegas legislator dapil Sumsel II ini.
Irma memastikan, regulasi yang disusun nantinya tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan menciptakan keseimbangan. Ia menilai keberadaan pengusaha dan pekerja saling bergantung dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.
“Tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Sebaliknya, tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa beroperasi. Karena itu, undang-undang ini harus adil bagi kedua belah pihak,” kata dia.
Komisi IX berharap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat, sehingga tidak kembali dibatalkan atau dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.
Penulis : lazir
Editor : ameri













