JAKARTA – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, pemerintah memperketat pengawasan pergerakan hewan kurban guna memastikan kesehatan ternak sekaligus menjaga keamanan pangan nasional. Upaya ini dilakukan Badan Karantina Indonesia dengan meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan antarpulau agar terbebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh satuan pelayanan karantina. Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan hewan kurban bebas dari penyakit seperti PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), hingga zoonosis seperti antraks dan brucellosis.
“Layanan karantina siaga selama 24 jam 7 hari di seluruh UPT, terutama di titik pemasukan dan pengeluaran hewan kurban. Kami juga terus menyosialisasikan persyaratan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lonjakan lalu lintas tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujar Sriyanto, Senin (20/4/2026)
Ia menjelaskan, petugas karantina di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) disiagakan penuh untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, hingga disinfeksi alat angkut ternak.
Berdasarkan data sistem Best Trust, lalu lintas hewan kurban sudah mulai meningkat sejak awal tahun. Pada periode Januari–Juni 2025 tercatat sebanyak 475.284 ekor hewan dilalulintaskan secara nasional, didominasi sapi sebanyak 271.037 ekor dan kambing 192.956 ekor. Puncak terjadi pada Mei 2025 dengan jumlah 190.545 ekor atau naik 135 persen dibanding April.
Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2026, jumlah lalu lintas diproyeksikan lebih tinggi. Hingga 16 April 2026 tercatat sudah mencapai 218.208 ekor atau sekitar 52,91 persen dari proyeksi, dengan tren peningkatan tiap bulan. Kenaikan signifikan berasal dari daerah sentra ternak seperti Lampung, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, menyebutkan bahwa lonjakan tersebut telah diantisipasi melalui penerapan biosekuriti yang ketat.
“Kami mencatat lalu lintas Januari–Maret yang didominasi dari Lampung, NTB, Bali, dan NTT ke Pulau Jawa dan Kalimantan naik hingga 13,75 persen dibanding tahun lalu. Seluruh proses kami lakukan melalui sistem Best Trust agar sertifikasi tetap cepat tanpa mengabaikan keamanan hayati,” kata Cicik.
Ia menambahkan, langkah biosekuriti dilakukan melalui disinfeksi alat angkut baik di daerah asal maupun tujuan. Wilayah dengan peningkatan pemasukan tertinggi antara lain Jabodetabek, Jawa Barat, Kepulauan Bangka, dan Kalimantan Timur.
Untuk melalulintaskan hewan ternak, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan yang diterbitkan Barantin setelah melalui pemeriksaan fisik, uji laboratorium, serta verifikasi sertifikat veteriner dari dinas peternakan daerah asal. Selain itu, sapi dan kerbau harus berusia minimal dua tahun, sedangkan kambing dan domba minimal satu tahun. Seluruh dokumen wajib diunggah melalui aplikasi Best Trust dan disertai pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
Barantin juga menegaskan akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pengiriman hewan tanpa sertifikat karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Sanksi dapat berupa penolakan masuk hingga karantina tambahan.
“Tujuannya untuk menjamin kelancaran distribusi sekaligus menjaga keamanan pangan nasional,” tegas Cicik.
Pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026 tentang kesiagaan dini terhadap penyebaran HPHK menjelang Iduladha. Dalam implementasinya, Barantin juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, KSOP, TNI, dan Polri untuk melakukan pemantauan secara real-time.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli hewan kurban. Sriyanto mengingatkan agar masyarakat memastikan kesehatan hewan dan kelengkapan dokumen karantina sebelum melakukan transaksi.
“Hewan yang tidak melalui tindakan karantina berisiko menularkan penyakit dan merugikan peternak lain. Mari bersama menjaga Indonesia dari ancaman penyakit hewan dengan tertib lapor karantina,” pungkasnya.
Penulis : amanda az
Editor : ameri













