KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar ke Sany Group

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim KPPU sedang bersidang. (dok. kppu)

Majelis hakim KPPU sedang bersidang. (dok. kppu)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengirim sinyal keras bagi pelaku usaha nakal. Lembaga ini menjatuhkan sanksi denda total Rp449 miliar kepada tiga terlapor dari kelompok usaha Sany Group.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Selasa sore (5/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, didampingi anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Dealer Dipaksa Beli Lewat Kompetitor

Kasus ini berawal dari laporan publik terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang integrasi vertikal, serta Pasal 19 huruf a, b, c, dan d tentang penguasaan pasar. Empat terlapor adalah Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Majelis mengungkap, Terlapor I menunjuk dealer non-eksklusif PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian truk dan suku cadang tetap harus melalui Terlapor II dan III. Pola ini menciptakan diskriminasi karena dealer justru membeli produk dari pesaing mereka sendiri, dengan sistem pembayaran berubah-ubah dan target penjualan tinggi. Akibatnya, banyak dealer kesulitan membayar hingga keluar dari pasar.

Putusan Tegas dan Denda Fantastis

Berdasarkan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan:

Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 14 UU 5/1999.

Terlapor I, II, dan III melanggar Pasal 19 huruf a dan b.

Semua terlapor kecuali Terlapor IV melanggar Pasal 19 huruf d.

Tidak terbukti ada pelanggaran Pasal 19 huruf c.

Sanksi yang dijatuhkan adalah:

Terlapor II membayar denda Rp360 miliar.

Terlapor III membayar denda Rp57 miliar.

Terlapor IV membayar denda Rp32 miliar.

Majelis juga memerintahkan Terlapor I memperbaiki perjanjian dealer dan saluran distribusi, serta mewajibkan seluruh terlapor melaksanakan putusan paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan. Jika mengajukan keberatan, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank 20% dari nilai denda.

Sejarah Baru Setelah Google

KPPU juga merekomendasikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan mengevaluasi kegiatan usaha tiga terlapor di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan besarnya denda ini menjadi tonggak penting penegakan hukum persaingan usaha.

­“Putusan dan denda ini merupakan yang terbesar dalam sejarah KPPU setelah Google. Ini pelajaran penting bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun domestik, bahwa KPPU tidak main-main menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktik seperti ini tidak menciptakan efisiensi ekonomi nasional dan tidak memberi lingkungan bisnis yang adil bagi semua,” tegas Deswin.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini
Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu
Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027
1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton
Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini
Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru
Kuota Tuna Sirip Biru Indonesia Naik 25 Persen, Berpeluang Tembus 3.170 Ton per Tahun
Laba BULOG Cetak Rekor Rp2,4 Triliun, Akhir Tahun Diprediksi Tembus Rp3 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:42 WIB

1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru

Berita Terbaru