TNI AL dan Nelayan Bongkar 13,9 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang Menko AHY Kunjungi Yonif 203/AK: Fokus pada Infrastruktur, SDM, dan Visi Indonesia Emas 2045 Wamenpar Ni Luh Puspa Kunjungi Desa Wisata Tinalah dan Pandanrejo di Yogyakarta untuk Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan TNI AL Evakuasi Dua Korban Longsor Pekalongan dan Salurkan Bantuan Kesehatan

Ekonomi | Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:48 WIB
“Putusan dan denda ini merupakan yang terbesar dalam sejarah KPPU setelah Google. Ini pelajaran penting bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun domestik, bahwa KPPU tidak main-main menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktik seperti ini tidak menciptakan efisiensi ekonomi nasional dan tidak memberi lingkungan bisnis yang adil bagi semua,” tegas Deswin.
