KPPU Vonis Denda Rp6,7 Miliar PT Inti Surya Laboratorium Cs atas Persekongkolan Usaha

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim KKPU dalam sidang persaingan niaga (dok. kppu)

Hakim KKPU dalam sidang persaingan niaga (dok. kppu)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6,7 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium serta dua individu, Herdanu Ridwan dan Allen, setelah terbukti melakukan praktik persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Komisi KPPU pada Senin (9/2) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan bahwa perkara ini merupakan bentuk penegakan hukum persaingan usaha yang tegas terhadap praktik tidak sehat di dunia bisnis.

“Majelis Komisi menilai para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan yang bertujuan menghambat pelaku usaha lain, sehingga melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Deswin dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026)

Perkara dengan Nomor 04/KPPU-L/2025 ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, dengan anggota majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), serta Rp1,34 miliar kepada Allen (Terlapor III). Selain itu, Majelis juga mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi dengan total nilai Rp6,51 miliar yang wajib dibayarkan kepada PT Laboratorium Medio Pratama.

“Pemberian ganti rugi ini dimaksudkan untuk memulihkan sebagian kerugian yang secara nyata dialami oleh pelapor akibat perbuatan para terlapor,” jelas Deswin.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Investigator KPPU. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Praktik tersebut antara lain meliputi pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, hingga pengambilalihan aset perusahaan.

Berdasarkan pemeriksaan Majelis Komisi, tindakan para terlapor menyebabkan kerugian serius bagi PT Laboratorium Medio Pratama, mulai dari hilangnya dokumen penting, menyusutnya potensi pasar, hingga kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp13,12 miliar.

“Majelis menilai perbuatan ini tidak hanya merugikan satu pelaku usaha, tetapi juga berpotensi merusak iklim persaingan dan menurunkan kepercayaan dunia usaha secara luas,” kata Deswin.

Selain denda dan ganti rugi, Majelis Komisi juga memerintahkan para terlapor untuk menghentikan seluruh bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan, serta menyerahkan kembali seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan hukum maupun kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.

Para terlapor diwajibkan melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan. Apabila mengajukan upaya hukum keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.

Keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan sanksi tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang ditetapkan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

DPR Ingatkan Risiko Defisit APBN 2026, Program MBG Bisa Disesuaikan
BULOG: Stok Beras Nasional Aman, Pemerintah Klaim Cadangan Pangan Cukup hingga 324 Hari
BULOG Tembus Pasar Global, 2.280 Ton Beras Premium Indonesia Resmi Dikirim untuk Jemaah Haji 2026
Pastikan Stok Aman, Dirut BULOG Pantau Harga Sembako di Semarang
Jaga Stabilitas Harga Pangan, Perum BULOG Intensifkan Pengawasan Pasar di DKI Jakarta
Buruh Dirumahkan Jelang Lebaran: KSPI Sebut Modus Hindari THR
Sidak Nasional BULOG, Pastikan Beras dan Minyakita Stabil di Seluruh Indonesia
Perum BULOG Kirim 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi, Bukti Kuatnya Stok Pangan Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:22 WIB

DPR Ingatkan Risiko Defisit APBN 2026, Program MBG Bisa Disesuaikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:40 WIB

BULOG: Stok Beras Nasional Aman, Pemerintah Klaim Cadangan Pangan Cukup hingga 324 Hari

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:02 WIB

BULOG Tembus Pasar Global, 2.280 Ton Beras Premium Indonesia Resmi Dikirim untuk Jemaah Haji 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:03 WIB

Pastikan Stok Aman, Dirut BULOG Pantau Harga Sembako di Semarang

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:20 WIB

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Perum BULOG Intensifkan Pengawasan Pasar di DKI Jakarta

Berita Terbaru

Hiburan

In Memoriam Vidi Aldiano, Suara Hangat Pop Indonesia

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:16 WIB