JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6,7 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium serta dua individu, Herdanu Ridwan dan Allen, setelah terbukti melakukan praktik persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Komisi KPPU pada Senin (9/2) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan bahwa perkara ini merupakan bentuk penegakan hukum persaingan usaha yang tegas terhadap praktik tidak sehat di dunia bisnis.
“Majelis Komisi menilai para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan yang bertujuan menghambat pelaku usaha lain, sehingga melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Deswin dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026)
Perkara dengan Nomor 04/KPPU-L/2025 ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, dengan anggota majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), serta Rp1,34 miliar kepada Allen (Terlapor III). Selain itu, Majelis juga mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi dengan total nilai Rp6,51 miliar yang wajib dibayarkan kepada PT Laboratorium Medio Pratama.
“Pemberian ganti rugi ini dimaksudkan untuk memulihkan sebagian kerugian yang secara nyata dialami oleh pelapor akibat perbuatan para terlapor,” jelas Deswin.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Investigator KPPU. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Praktik tersebut antara lain meliputi pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, hingga pengambilalihan aset perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan Majelis Komisi, tindakan para terlapor menyebabkan kerugian serius bagi PT Laboratorium Medio Pratama, mulai dari hilangnya dokumen penting, menyusutnya potensi pasar, hingga kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp13,12 miliar.
“Majelis menilai perbuatan ini tidak hanya merugikan satu pelaku usaha, tetapi juga berpotensi merusak iklim persaingan dan menurunkan kepercayaan dunia usaha secara luas,” kata Deswin.
Selain denda dan ganti rugi, Majelis Komisi juga memerintahkan para terlapor untuk menghentikan seluruh bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan, serta menyerahkan kembali seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan hukum maupun kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.
Para terlapor diwajibkan melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan. Apabila mengajukan upaya hukum keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
Keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan sanksi tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang ditetapkan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













