
Ekonomi | Selasa, 10 Februari 2026 - 07:44 WIB
“Majelis Komisi menilai para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan yang bertujuan menghambat pelaku usaha lain, sehingga melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Deswin dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026)

Ekonomi | Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:02 WIB
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd….