
Ekonomi | Selasa, 10 Februari 2026 - 07:44 WIB
“Majelis Komisi menilai para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan yang bertujuan menghambat pelaku usaha lain, sehingga melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Deswin dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026)

Ragam | Kamis, 6 Februari 2025 - 04:15 WIB
JAKARTA – Hari itu, saya melakukan perjalanan menuju Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta. Awalnya saya berniat menggunakan Mass Rapid Transit (MRT) dari Stasiun…