JAKARTA – Kasus hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan putranya, AGEF (4), asal Bogor, Jawa Barat, terungkap tragis dan lagi viral diberbagai media dan media sosial dalam minggu ini. Polisi menetapkan Dwi Bagus Martono (40), suami siri Dini, sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak tersebut di Kota Madiun.
Penyidik Polda Jawa Timur mengungkap, pembunuhan diduga terjadi pada 20 September 2026 setelah pertengkaran dipicu persoalan rumah tangga dan kecemburuan. Dwi diduga mencekik Dini hingga tewas, kemudian membunuh anaknya di dalam mobil.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka diduga membakar jasad kedua korban di area rumahnya di Jalan Kunir, Kecamatan Manguharjo. Sisa jasad kemudian dimutilasi menggunakan gergaji portabel, dihancurkan dengan mesin pencacah, lalu dibuang ke sungai.
Polisi juga menemukan tungku permanen yang dibangun setelah pembakaran. Bangunan tersebut diduga digunakan untuk menutupi lokasi pembakaran awal.
“Jadi, tungku pembakaran ini bukan dibuat untuk membakar. Di bawah bangunan tungku ini adalah tempat untuk membakar awalnya,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Fakta lain yang mengejutkan, Dwi sempat mendampingi keluarga korban melaporkan kehilangan Dini dan anaknya ke polisi. Dia bahkan mengarang cerita bahwa keduanya pergi setelah bertengkar.
Namun, setelah kasus tersebut viral, tersangka diduga melarikan diri ke Jombang dan mematikan telepon selulernya.
“Setelah dia melaporkan, terus viral, ya langsung dia kabur. Handphone tidak aktif,” ujar Jumhur, Kamis (29/10/2026).
Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah melakukan prarekonstruksi di sejumlah lokasi, termasuk hotel dan rumah tersangka. Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan dengan temuan di lapangan.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengiriman mesin pencacah yang diduga digunakan untuk menghancurkan jasad korban.
Penulis : lazir
Editor : ameri






