JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni menyembunyikan paket sabu di dalam ban mobil untuk mengelabui petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RS (32) dan H (35) di dua lokasi berbeda di kawasan Bojongsari, Depok.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, kami telah mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial RS (32) dan H (35),” ujar Ari Purwanto, Jumat (8/5/2026).
Menurut Ari, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga. Dari hasil pengintaian, polisi lebih dulu menangkap pelaku di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojongsari, Kota Depok.
“Kami melakukan pengamanan terhadap dua orang laki-laki ini di TKP pertama di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojongsari, Kota Depok. Kami dapat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari. Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan lagi 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana berwarna hijau.
Selain menyita total 16 kilogram sabu, penyidik juga mengamankan dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar sekaligus menyembunyikan paket narkotika tersebut.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penulis : guntar
Editor : ameri
Sumber Berita: TBNews













