Polisi Ringkus Pasangan Kekasih Diduga Edarkan Sabu di Palmerah, Sita Barang Bukti 6,13 Gram

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PengakapanPasangPenagakapan pasangan kekasih diduga edarkan Sabu (Dokumentasi PMJ)

PengakapanPasangPenagakapan pasangan kekasih diduga edarkan Sabu (Dokumentasi PMJ)

JAKARTA – Upaya peredaran narkotika di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, berhasil digagalkan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam operasi yang berawal dari laporan warga, polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika seberat 6,13 gram.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DO (35) dan EP (31). Mereka ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Keluarga, Palmerah.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Keluarga, Palmerah, Jakarta Barat,” ujar AKP Ari Purwanto, Rabu (3/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Setelah melakukan observasi, polisi menemukan target yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di pinggir Jalan Keluarga, tepatnya di depan Kost Manggis 2, Palmerah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 6,13 gram yang disimpan di dalam sebuah paperbag.

“Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta satu bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Ari.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan ke tempat tinggal kedua tersangka di sebuah rumah kos yang masih berada di wilayah Palmerah. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Saat ini kedua terduga telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ari.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Sumber Berita: TBNews

Berita Terkait

KPK OTT di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Miliar Disita
Komisi III DPR Desak Kasus Kematian Winda Lorenza di Medan Diusut Tuntas
Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap Polisi di Ciparay
Marwan Dasopang: Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Tak Boleh Berhenti pada Pelaku Utama
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu di Depok, Disembunyikan dalam Ban Mobil
Serangan ke Andrie Yunus Dinilai Janggal, Pakar Soroti Minimnya Perencanaan
17 Remaja Pelaku Konvoi Flare Diamankan, Polisi Soroti Peran Pengawasan Orang Tua
Sahroni dan Keluarganya Ditemukan Terkubur di Gudang, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:39 WIB

KPK OTT di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Miliar Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Komisi III DPR Desak Kasus Kematian Winda Lorenza di Medan Diusut Tuntas

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap Polisi di Ciparay

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:04 WIB

Polisi Ringkus Pasangan Kekasih Diduga Edarkan Sabu di Palmerah, Sita Barang Bukti 6,13 Gram

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:33 WIB

Marwan Dasopang: Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Tak Boleh Berhenti pada Pelaku Utama

Berita Terbaru