JAKARTA – Kasus kematian Winda Lorenza (35), mantan istri anggota Polri yang ditemukan tewas akibat luka tembak di kepala di Medan, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.
Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu meminta kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Winda sebelum seluruh bukti dan fakta diperiksa secara menyeluruh.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut perkara tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan menggunakan pendekatan ilmiah.
Menurutnya, adanya keraguan serta sejumlah kejanggalan yang disampaikan keluarga korban harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Komisi III DPR RI dengan saksama mengikuti perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api,” kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Winda ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Minggu (2/8/2026).
Dalam penanganan awal, polisi menduga Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver. Namun, pihak keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan kepada pihak berwenang.
Perbedaan antara dugaan awal kepolisian dengan laporan keluarga tersebut membuat penanganan perkara mendapat perhatian Komisi III DPR.
Habiburokhman meminta aparat membuka seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Winda. Ia menekankan, setiap bukti harus diperiksa secara menyeluruh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepolisian agar tidak menutup fakta apa pun selama proses hukum berlangsung. Menurut Habiburokhman, penyebab kematian Winda harus dipastikan melalui pemeriksaan bukti dan fakta secara objektif.
“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Komisi III DPR Akan Panggil Polisi dan Keluarga Korban
Komisi III DPR RI tidak hanya meminta kepolisian mengusut perkara tersebut. Lembaga legislatif itu juga memastikan akan mengawal perkembangan kasus kematian Winda Lorenza melalui fungsi pengawasan DPR.
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan meminta penjelasan langsung dari Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, serta keluarga korban.
Pertemuan tersebut rencananya dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.
“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” ungkap Habiburokhman.
Menurut dia, proses hukum dalam kasus tersebut harus mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul di tengah keluarga korban maupun publik.
Ia menegaskan, tidak boleh ada fakta yang disembunyikan dan tidak boleh ada kesimpulan yang diambil sebelum seluruh bukti diperiksa secara objektif.
Komisi III DPR berharap pengusutan kasus kematian Winda Lorenza dapat dilakukan secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai keraguan yang disampaikan pihak keluarga.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena korban merupakan mantan istri seorang anggota Polri. Karena itu, transparansi dan independensi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara terang.
Penulis : lazir
Editor : ameri












