JAKARTA – Dugaan perburuan penyu menggunakan speargun di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat kecaman keras dari Kementerian Pariwisata. Wisatawan yang diduga terlibat telah diamankan aparat dan kini menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Kementerian Pariwisata menegaskan, Raja Ampat merupakan kawasan dengan kekayaan ekosistem laut yang harus dijaga. Karena itu, setiap wisatawan yang berkunjung wajib mematuhi hukum Indonesia serta aturan konservasi yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku,” tegas Kementerian Pariwisata melalui Biro Komunikasi dalam rilis yang diterima Rabu (16/9/2026).
Menurut kementerian, larangan dalam kawasan konservasi tidak hanya berlaku terhadap perburuan satwa yang dilindungi. Berbagai tindakan yang dapat merusak terumbu karang maupun mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi juga dilarang.
Kementerian Pariwisata juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama,” kata kementerian.
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kekayaan alam laut yang mendapat pengakuan dunia. Kelestarian kawasan tersebut dinilai menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah, pelaku usaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat setempat.
“Raja Ampat adalah kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Kawasan ini harus dilindungi, bukan dieksploitasi atau dirusak oleh siapa pun,” tegas Kementerian Pariwisata.
Kementerian selanjutnya meminta operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta seluruh pelaku usaha pariwisata memperkuat edukasi kepada wisatawan mengenai aturan konservasi.
Mereka juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi perburuan satwa, kerusakan terumbu karang, atau bentuk pelanggaran lain yang mengancam ekosistem Raja Ampat.
Penulis : amanda az
Editor : ami






