JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi senyap yang berlangsung Senin (14/9/2026) itu mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga politikus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat pertanahan turut diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Selain pejabat pertanahan, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK.
Budi membenarkan keterlibatan Fahd dalam operasi tersebut. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci posisi maupun peran Fahd dalam perkara yang sedang didalami.
“Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan,” ujar Budi.
Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait proses pertanahan di Kabupaten Bogor. Salah satu pihak swasta yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.
Budi menegaskan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada proses pengurusan HGB. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Yang membuat operasi ini menjadi sorotan adalah barang bukti yang turut diamankan. KPK menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam boks, kardus, serta koper.
Jumlah kemasan uang tersebut mencapai sekitar 20 buah. KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai keseluruhan uang yang diamankan.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.
Meski demikian, KPK belum menetapkan 17 orang tersebut sebagai tersangka. Budi menyebut perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan lembaga antirasuah masih harus melakukan gelar perkara atau ekspose.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” jelasnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga membenarkan adanya operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Benar,” kata Setyo ketika dikonfirmasi mengenai OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara setelah pemeriksaan terhadap para pihak dan gelar perkara selesai dilakukan.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” tuturnya.
KPK kini masih mendalami seluruh informasi yang diperoleh dari OTT tersebut, termasuk dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, dugaan penerimaan lainnya, serta aliran uang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Penulis : lazir
Editor : ameri












