
Ekonomi | Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WIB
“Jika ada pemain yang menyamarkan kepemilikan, menciptakan transaksi semu, atau mengatur harga untuk merugikan investor, usut dan tindak berdasarkan bukti. Besarnya modal dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung,” tegas Ateng, Selasa (3/11/2026).