
Nasional | Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).