JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang memicu desakan agar pemerintah mengevaluasi efektivitas pencegahan, pengawasan kawasan rawan, hingga penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang izin.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, meminta Menteri Kehutanan menjelaskan mengapa kebakaran masih terjadi di wilayah yang tingkat kerawanannya sudah diketahui. Menurut dia, ancaman kekeringan dan El Niño semestinya mendorong kesiapsiagaan lebih kuat, bukan menjadi alasan atas berulangnya bencana.
“Pemerintah harus menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng, Minggu (18/10/2026)
Ia menilai, pembenahan pengendalian karhutla perlu dimulai dari kejelasan tanggung jawab. Sejak pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada akhir 2024, pembagian kewenangan harus diikuti koordinasi yang efektif dan terukur.
Kementerian Kehutanan, kata dia, perlu memastikan pengelolaan kawasan hutan dan pencegahan kebakaran berjalan sesuai kewenangannya. Sementara itu, KLH/BPLH harus memperkuat pengawasan kepatuhan lingkungan, pengendalian dampak, dan penegakan hukum lingkungan.
Ateng mengingatkan, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan telah menjadi dasar penugasan bagi kedua kementerian.
Namun, pelaksanaannya tidak cukup diukur dari kebijakan di atas kertas. Pemerintah harus menunjukkan kesiapan di kawasan rawan, tindak lanjut terhadap pelanggaran, serta penurunan kejadian kebakaran berulang.
“El Niño memperberat risiko. Justru karena risikonya sudah diketahui, pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar,” ujarnya.
Ateng turut menyoroti pengumuman Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengenai sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi tersebut berkaitan dengan kebakaran di areal kelola seluas 1.511,55 hektare.
Salah satu perusahaan bahkan dikenai pembekuan perizinan karena kebakaran yang luas dan berulang.
Ateng mengapresiasi langkah penindakan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pengumuman sanksi harus diikuti keterbukaan hasil pemeriksaan, kejelasan tindak lanjut, dan evaluasi efektivitas pengawasan di lokasi yang pernah terbakar.
“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun. Kebakaran berulang pada areal kelola harus menjadi alasan untuk memeriksa kegagalan pengawasan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Ateng, pemerintah tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif. Pengawasan ulang diperlukan untuk memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi dan risiko kebakaran di wilayah konsesi benar-benar ditekan.
Untuk mencegah kebakaran terus berulang, Ateng mengusulkan enam langkah strategis yang perlu dijalankan pemerintah secara terintegrasi.
Pertama, memperketat pemeriksaan kawasan rawan. Kementerian Kehutanan diminta memprioritaskan lokasi yang berulang kali terbakar, termasuk memeriksa kesiapan peralatan, sumber air, regu pemadam, akses pemadaman, dan kepatuhan pemegang PBPH.
Setiap temuan harus disertai penanggung jawab, tenggat perbaikan, pemeriksaan ulang, dan penindakan sesuai ketentuan.
Kedua, memperkuat pengawasan lingkungan. KLH/BPLH perlu meningkatkan pengawasan kepatuhan lingkungan, perlindungan fungsi gambut, pemantauan kualitas udara, serta penanganan kerusakan dan kewajiban pemulihan. Pemeriksaan bersama dan pertukaran bukti antarlembaga juga harus diperkuat agar perbedaan kewenangan tidak menghambat penanganan.
Ketiga, mempercepat pemulihan gambut. Pemerintah perlu menjalankan rencana terpadu pada kesatuan hidrologis gambut prioritas, termasuk pembasahan kembali, perbaikan sekat kanal, pemantauan muka air tanah, dan kepastian pembiayaan pemeliharaan.
Koordinasi Kementerian Kehutanan, KLH/BPLH, pemerintah daerah, pemegang konsesi, dan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dinilai penting untuk memastikan pemulihan berjalan efektif tanpa menghapus kewajiban perusahaan.
Keempat, menyatukan komando penanganan darurat. Operasi karhutla harus mengintegrasikan Kementerian Kehutanan, KLH/BPLH, BNPB/BPBD, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta unsur terkait sesuai ketentuan penanggulangan bencana.
Waktu penerimaan peringatan, verifikasi kejadian, pengerahan personel, hingga kebutuhan bantuan harus tercatat. Keselamatan petugas juga harus menjadi prioritas melalui penyediaan alat pelindung diri, pengaturan rotasi, dan layanan kesehatan.
Kelima, memperkuat penegakan hukum. Penanganan pelanggaran kehutanan dan lingkungan perlu dilakukan secara terpadu melalui pertukaran bukti dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban pemulihan serta menanggung biaya sesuai ketentuan hukum.
Keenam, membuka perkembangan penanganan kepada publik. Ateng meminta pemerintah mengumumkan rencana pelaksanaan bersama dalam 30 hari dan melaporkan perkembangannya setiap bulan.
Laporan tersebut perlu memuat pembagian tugas hingga tingkat lokasi, anggaran, jadwal pemeriksaan, penyelesaian temuan, dan target penurunan kebakaran berulang.
Data titik panas, kejadian yang telah diverifikasi, luas lahan terbakar, dan kualitas udara juga harus disampaikan secara terbuka. Pemerintah diminta memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan.
Di tengah tuntutan pembenahan, Ateng mengapresiasi kerja Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat yang terlibat dalam penanganan karhutla.
Ia meminta pemerintah memastikan ketersediaan peralatan, biaya operasional, perlindungan keselamatan, dan layanan kesehatan bagi petugas yang menghadapi risiko langsung di lapangan.
“Petugas di lapangan sudah mempertaruhkan keselamatan. Kerja mereka harus didukung kebijakan pencegahan yang kuat agar tidak terus menghadapi kebakaran yang meluas,” ujarnya.
Ateng menegaskan, keberhasilan pengendalian karhutla harus diukur dari hasil nyata, bukan sekadar jumlah kegiatan atau kebijakan yang diterbitkan. Pemerintah perlu memastikan anggaran, langkah pencegahan, dan hasil perlindungan masyarakat berjalan searah.
Ia pun meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan jika berbagai pembenahan tidak menghasilkan perbaikan yang terukur.
“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkas Ateng.
Penulis : lazir
Editor : ameri






