JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mendalilkan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU oleh Tim 9 dengan Jamwas Rudi Margono selaku koordinator tidak sah. Dalil ini masuk dalam gugatan praperadilan melawan Kejagung dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Rudi Margono tidak memberi tanggapan ketika disinggung dirinya bukan pejabat yang berwenang dalam mengusut kasus Febrie. Dia hanya menyalami wartawan sambil melempar senyum, selepas memeriksa Febrie dan tersangka Nurman Herin pada Jumat (7/8) malam, dan bergegas masuk ke dalam mobil.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membantah dalil tersebut. Menurutnya keberadaan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung sah menurut hukum. Dia menolak anggapan penyidik yang berwenang mengusut Febrie haruslah Jampidsus dan tim di Gedung Bundar.
“Penyidik itu tidak dilihat dari jabatan struktural atau administratifnya,” kata Anang.
Kuntadi selepas dilantik menjabat Jampidsus pada Jumat (24/7), mengatakan Gedung Bundar mendukung administratif Tim 9 dalam mengusut perkara Febrie. Artinya penanganan tetap dilakukan oleh tim dengan Koordinator Rudi Margono.
Febrie Adriansyah mendalilkan surat penetapan tersangka TPPU serta penahanan tidak sah menurut hukum. Selain substansi pidana asal yang hingga kini belum diketahui, pihak Febrie mempertanyakan prosedur atau proses hukum upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Kapuspenkum Anang Supriatna menilai uraian kasus terkait kapan dan di mana Febrie melakukan korupsi, bakal diungkap dalam persidangan perkara pokok di Pengadilan Tipikor. Begitu pula dengan asal-usul uang Rp476 miliar dan emas 74kg yang ditemukan dari rumah Febrie di Sentul.
Sedangkan Febrie sebelum maupun selepas diperiksa di Gedung Utama Kejagung tidak memberi penjelasan mengenai perkara yang membelitnya. Berbeda Ketika ditahan selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam, Febrie merasa tindakan hukum yang dialami bentuk kriminalisasi.
Selain mempraperadilankan Kejagung, pihak Febrie turut menggugat Polri dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dirinya turut mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Kortastipidkor-Polda Metro Jaya. Praperadilan ini digelar pada 18-19 Agustus.






