JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan bahwa kasus dirumahkannya buruh pabrik Mie Sedap menjelang Lebaran bukan peristiwa tunggal, melainkan gambaran masalah sistemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan praktik tersebut sebagai modus penghindaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Kami melihat ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, tetapi pola. Buruh tidak di-PHK, tetapi dirumahkan tanpa gaji menjelang Lebaran dan tanpa THR. Itu jelas merugikan pekerja,” kata Said Iqbal, Selasa (24/2/2926).
Ia menjelaskan bahwa status buruh yang masih terikat kontrak namun tidak dipekerjakan membuat hak-hak mereka terabaikan.
“Kalimatnya harus jelas: bukan PHK. Mereka dirumahkan. Kontrak masih berlaku, tetapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja meskipun masa kontrak belum berakhir.
KSPI juga menerima laporan pemutusan kontrak sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya.
“Pemutusan melalui pesan singkat tanpa dialog langsung adalah cara menghindari tanggung jawab. Ini tidak adil bagi buruh,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, KSPI menyoroti kondisi di PT Pakerin di Mojokerto, di mana sekitar 2.500 buruh dilaporkan terancam PHK dan belum menerima THR meskipun perusahaan masih beroperasi.
Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat waktu pembayaran THR.
“THR harus dibayar paling lambat 21 hari sebelum Lebaran. Upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Negara tidak boleh memberi celah manipulasi status pekerja,” katanya.
Ia juga meminta agar pelanggaran pembayaran THR dikenakan sanksi pidana ringan.
“Kalau hanya sanksi administratif, perusahaan tidak jera. Pelanggaran THR harus diperlakukan sebagai penggelapan hak buruh,” ujarnya.
KSPI dan Partai Buruh turut mendesak pembebasan THR dari Pajak Penghasilan.
“Buruh menerima THR untuk kebutuhan hari raya, bukan untuk langsung dipotong pajak. Penggabungan THR dengan gaji membuat potongan pajak semakin besar dan memberatkan,” kata Said Iqbal.
Terkait bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online, ia menilai nominal bantuan yang diterima masih jauh dari layak.
“Kalau disebut bantuan hari raya, jangan simbolis. Minimal 75 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama satu tahun,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, KSPI dan Partai Buruh menyatakan akan terus mendorong pengaturan THR dalam revisi regulasi ketenagakerjaan.
“Kasus Mie Sedap dan persoalan di PT Pakerin menunjukkan masalah ini bersifat sistemik. Sudah saatnya negara hadir dan bertindak tegas,” kata Said Iqbal.
Ia juga memastikan akan ada aksi buruh pada 4 Maret di depan Gedung DPR RI yang diikuti ribuan pekerja dari wilayah Jabodetabek.
“Kami akan menyuarakan lima tuntutan utama, termasuk perlindungan pekerja, penegakan aturan THR, dan penghapusan praktik kerja yang merugikan buruh,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












