
Nasional | Sabtu, 7 November 2026 - 15:22 WIB
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

Ekonomi | Selasa, 24 Februari 2026 - 13:51 WIB
“Kami melihat ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, tetapi pola. Buruh tidak di-PHK, tetapi dirumahkan tanpa gaji menjelang Lebaran dan tanpa THR. Itu jelas merugikan pekerja,” kata Said Iqbal, Selasa (24/2/2926).