Pemasangan Spanduk Pengawasan di Victoria Green Residence Oleh Kuasa Hukum

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dari Firma Hukum RKHK & Partners selepas pasang spanduk pengawasan. (dok. pribadi)

Kuasa hukum dari Firma Hukum RKHK & Partners selepas pasang spanduk pengawasan. (dok. pribadi)

JAKARTA – Sengketa terkait kepemilikan properti di kawasan Victoria Green Residence kembali memanas. Pada Selasa (16/9/2025), kuasa hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk pengawasan di salah satu unit properti yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi, Jerry Nababan dari Kantor Hukum JHN & Partner, bersama tim dan perwakilan prinsipal, resmi melakukan pemasangan spanduk yang berisi pernyataan bahwa tanah dan bangunan di Blok VG 15 No. 63 Victoria Green Residence kini berada dalam pengawasan Kantor Hukum JHN & Partner.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi. Properti tersebut kini dalam pengawasan resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Jerry Nababan di dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, Firma Hukum RKHK & Partners telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Abdoel Hakim Alkhan, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dugaan ini muncul setelah Abdoel Hakim memberikan bilyet giro kosong senilai Rp72.540.909 kepada klien mereka.

“Pemberian cek tanpa dana seperti ini merupakan bentuk penipuan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Tindakan ini jelas merugikan klien kami secara materiil maupun immateriil,” jelas Jerry.

Dalam upaya penyelesaian secara damai, kedua belah pihak sebelumnya telah melakukan mediasi dan negosiasi. Dari pertemuan tersebut, sempat muncul kesepakatan bahwa Abdul Hakim akan mengembalikan properti secara sukarela apabila diberikan kompensasi.

Namun, proses perundingan berakhir tanpa hasil. Kuasa hukum baru dari pihak Abdul Hakim menyatakan kliennya tidak sanggup melunasi pembayaran yang menjadi bagian dari kesepakatan awal.

“Karena tidak ada itikad baik dari pihak lawan, kami terpaksa menempuh langkah hukum lebih lanjut. Pemasangan spanduk ini adalah bentuk penegasan bahwa sengketa ini sedang dalam proses hukum,” ujar Elifas Sianturi.

Firma Hukum RKHK & Partners memastikan akan melanjutkan proses hukum melalui jalur pidana dan perdata. Mereka juga tengah menyiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh AH.

“Kami berharap penegak hukum dapat segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil,” tutup Marganda Sianipar.

Dengan pemasangan spanduk ini, publik diingatkan untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan memastikan legalitas kepemilikan sebelum membeli atau menjual aset.

Penulis : redaksi

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB