JAKARTA – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh otoritas Amerika Serikat memicu gelombang kontroversi di tingkat internasional. Langkah yang diambil pemerintahan Presiden AS Donald Trump itu dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar hukum internasional dan memperuncing polarisasi global.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam acara Sapa Indonesia Malam di Komps TV, Minggu malam (4/1/2026) menegaskan, bahwa tuduhan perdagangan narkoba, senjata, hingga terorisme tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi suatu negara untuk menangkap kepala negara lain secara sepihak.
“Kalau menyangkut masalah narkoba, itu tidak bisa dijadikan alasan bagi sebuah negara untuk menyerang negara lain, apalagi membawa seorang presiden untuk diadili di pengadilan negara tersebut,” ujar Hikmahanto.
Menurutnya, kepala negara memiliki kekebalan berdasarkan hukum internasional. Karena itu, penangkapan dan pengadilan terhadap Presiden Maduro di New York dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Hikmahanto mengakui bahwa praktik serupa pernah terjadi pada 1990, saat Amerika Serikat di bawah Presiden George Bush Senior menangkap Presiden Panama Manuel Noriega dan membawanya ke pengadilan di Miami. Namun, ia menegaskan bahwa preseden tersebut tetap menuai kritik tajam dan tidak serta-merta membenarkan tindakan serupa itu.
“Kalau ini dianggap boleh, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan? Apakah dia juga bisa ditangkap dan diadili oleh negara lain? Saya yakin Amerika Serikat tidak akan setuju,” tegasnya.
Ia menilai, standar ganda inilah yang kini menjadi sorotan masyarakat internasional. Bahkan, Dewan Keamanan PBB dijadwalkan menggelar sidang darurat untuk membahas kasus penangkapan Presiden Venezuela tersebut.
“Dunia sekarang terbelah. Rusia dan China mengecam keras tindakan Presiden Trump, sementara negara-negara seperti Inggris dan Prancis cenderung mengambil posisi abu-abu, seolah membenarkan langkah itu dengan alasan pemberantasan narkoba,” jelas Hikmahanto.
Namun, ia menilai isu narkoba hanyalah pintu masuk bagi kepentingan yang lebih besar. Hikmahanto menyinggung motif ekonomi, khususnya minyak, sebagai faktor yang tidak bisa diabaikan.
“Presiden Trump secara terbuka mengatakan akan mengundang perusahaan minyak Amerika Serikat untuk berinvestasi di Venezuela. Ujungnya jelas, minyak itu akan dijual ke Amerika Serikat,” katanya.
Venezuela diketahui memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, mencapai sekitar 303 miliar barel, melampaui Arab Saudi, Iran, dan Kanada. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kepentingan energi menjadi latar belakang utama tindakan Washington.
“Amerika Serikat sedang membutuhkan minyak, sama seperti Uni Eropa. Situasi perang Rusia–Ukraina membuat pasokan energi global terganggu, dan Venezuela menjadi target yang sangat strategis,” tambah Hikmahanto.
Lebih lanjut, ia menilai kesalahan besar AS adalah pernyataan terbuka Presiden Trump yang seolah ingin mengendalikan Venezuela secara langsung.
“Dalam hukum internasional, tidak mungkin satu pemerintah menjadi pemerintah negara lain. Itu hanya terjadi dalam konteks pendudukan perang di masa lalu,” ujarnya.
Terkait dampak global, Hikmahanto mengingatkan bahwa konflik ini berpotensi memukul perekonomian dunia, termasuk Indonesia.
“Akan ada perlambatan ekonomi global. Soal migas, jika Indonesia tidak membeli dari Rusia karena tekanan moral, maka kita harus membeli dari negara lain dengan harga lebih mahal. Artinya, beban subsidi BBM akan semakin besar,” jelasnya.
Selain itu, kondisi geopolitik yang memanas juga berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja dan menekan daya tahan APBN.
Hikmahanto menilai sikap pemerintah Indonesia yang tidak mengutuk, tetapi juga tidak membenarkan tindakan Amerika Serikat, sudah tepat.
“Indonesia mendorong deeskalasi dan penyelesaian damai. Ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 Piagam PBB, yang mewajibkan penyelesaian sengketa secara damai,” katanya.
Ia menambahkan, posisi politik luar negeri bebas aktif membuka peluang bagi Indonesia untuk berperan sebagai penengah.
“Indonesia bisa menjadi peace broker. Jangan terburu-buru mengutuk atau membenarkan, tapi tetap konsisten pada hukum internasional dan konstitusi global,” pungkas Hikmahanto.
Penulis : lazir
Editor : ameri













