JAKARTA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan penangkapan Presiden Republik Bolivaria Venezuela, Nicolás Maduro, oleh Amerika Serikat melalui operasi militer pada 3 Januari 2026.
Syahrul menilai tindakan tersebut sebagai preseden berbahaya yang berpotensi merusak tatanan hukum internasional. Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental, terutama kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” tegas Syahrul dalam keterangannya diteria, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam kondisi sangat terbatas, yakni untuk pembelaan diri atau atas mandat Dewan Keamanan. Dalam kasus Venezuela, kata Syahrul, kedua dasar hukum tersebut tidak terpenuhi.
Selain itu, Syahrul juga menyoroti prinsip kekebalan kepala negara yang telah lama diakui dalam hukum internasional. Penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Venezuela untuk diadili di negara lain, tanpa proses ekstradisi atau putusan lembaga peradilan internasional yang berwenang, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara sekaligus prinsip peradilan yang adil.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan hukum versinya sendiri di luar kesepakatan global,” ujarnya.
Ketua BKSAP DPR RI itu menegaskan, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi politik luar negeri bebas aktif, secara konsisten mendukung penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme multilateral, bukan melalui penggunaan kekuatan sepihak.
Syahrul pun mendorong komunitas internasional, khususnya PBB serta forum-forum parlemen dunia, untuk bersikap tegas dan objektif dalam menjaga tatanan hukum internasional. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya tindakan yang dapat menggerus legitimasi sistem global yang telah dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II.
“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan keadilan global,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













