
Internasional | Selasa, 6 Januari 2026 - 14:48 WIB
“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” tegas Syahrul dalam keterangannya diteria, Selasa (6/1/2026).