JAKARTA – Sengketa terkait kepemilikan properti di kawasan Victoria Green Residence kembali memanas. Pada Selasa (16/9/2025), kuasa hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk pengawasan di salah satu unit properti yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi, Jerry Nababan dari Kantor Hukum JHN & Partner, bersama tim dan perwakilan prinsipal, resmi melakukan pemasangan spanduk yang berisi pernyataan bahwa tanah dan bangunan di Blok VG 15 No. 63 Victoria Green Residence kini berada dalam pengawasan Kantor Hukum JHN & Partner.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi. Properti tersebut kini dalam pengawasan resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Jerry Nababan di dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, Firma Hukum RKHK & Partners telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Abdoel Hakim Alkhan, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Dugaan ini muncul setelah Abdoel Hakim memberikan bilyet giro kosong senilai Rp72.540.909 kepada klien mereka.
“Pemberian cek tanpa dana seperti ini merupakan bentuk penipuan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Tindakan ini jelas merugikan klien kami secara materiil maupun immateriil,” jelas Jerry.
Dalam upaya penyelesaian secara damai, kedua belah pihak sebelumnya telah melakukan mediasi dan negosiasi. Dari pertemuan tersebut, sempat muncul kesepakatan bahwa Abdul Hakim akan mengembalikan properti secara sukarela apabila diberikan kompensasi.
Namun, proses perundingan berakhir tanpa hasil. Kuasa hukum baru dari pihak Abdul Hakim menyatakan kliennya tidak sanggup melunasi pembayaran yang menjadi bagian dari kesepakatan awal.
“Karena tidak ada itikad baik dari pihak lawan, kami terpaksa menempuh langkah hukum lebih lanjut. Pemasangan spanduk ini adalah bentuk penegasan bahwa sengketa ini sedang dalam proses hukum,” ujar Elifas Sianturi.
Firma Hukum RKHK & Partners memastikan akan melanjutkan proses hukum melalui jalur pidana dan perdata. Mereka juga tengah menyiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh AH.
“Kami berharap penegak hukum dapat segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil,” tutup Marganda Sianipar.
Dengan pemasangan spanduk ini, publik diingatkan untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan memastikan legalitas kepemilikan sebelum membeli atau menjual aset.
Penulis : redaksi













