JAKARTA – Advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. dari Kantor Hukum JHN & Partner resmi melayangkan Somasi Pertama kepada Direktur Utama Perkumpulan Strada terkait dugaan pendirian bangunan TK Strada Kampung Sawah dan SD Strada Kampung Sawah di atas tanah milik ahli waris kliennya, IGN Markus.
Jerry menjelaskan, tanah yang disengketakan berlokasi di Jl. Raya Kampung Sawah No. 67, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi dengan luas 6.997 meter persegi, yang tercatat atas nama almarhum Limah Lampung.
“Berdasarkan berbagai dokumen resmi, termasuk Surat Pernyataan Waris tanggal 25 Agustus 2011 dan keterangan dari pejabat desa serta kelurahan, tanah tersebut adalah milik Limah Lampung dan belum pernah dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada pihak manapun,” tegas Jerry, Senin (11/8/2025).
Jerry memaparkan, keberadaan bangunan TK dan SD Strada di atas lahan tersebut diduga merupakan perbuatan melawan hukum.
Kliennya, kata Jerry, telah berupaya menempuh jalur persuasif namun pihak Perkumpulan Strada dinilai tidak beritikad baik untuk menyerahkan hak tanah secara sukarela.
“Kami menduga kuat tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 385 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum tegas, baik pidana maupun perdata,” ujar Jerry.
Dalam somasi tersebut, Jerry memberi tenggat waktu tiga hari sejak surat diterima untuk pihak Perkumpulan Strada menyerahkan tanah kepada kliennya.
Jika tidak ada respons, pihaknya akan membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan tanah serta mempublikasikan permasalahan ini di media.
“Kami tetap membuka pintu dialog untuk penyelesaian secara damai. Namun jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan kami tempuh,” pungkas Jerry.
Penulis : lazir
Editor : ameri













