KUHP Baru Berlaku 2026: Negara Atur Moral, Publik Diminta Jadi Penjaga Keadilan

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Awal tahun 2026 menjadi babak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan. Di balik tebalnya 345 halaman aturan, tersimpan perubahan besar yang menyentuh ruang paling pribadi warga negara—dari relasi intim hingga kebebasan berpendapat.

KUHP baru ini menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. Pemerintah menegaskan, aturan anyar ini dirancang agar lebih selaras dengan nilai budaya, norma sosial, dan jati diri bangsa Indonesia. Namun, di saat yang sama, publik diminta waspada agar semangat penegakan hukum tidak berubah menjadi alat pembatas kebebasan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui, setiap aturan baru selalu membawa risiko. “Memang ada potensi penyalahgunaan. Tapi yang paling penting adalah pengawasan publik,” ujarnya, dikutip dari reuters.com, Rabu (31/12). Ia menegaskan, tidak ada sistem hukum yang langsung sempurna sejak hari pertama diberlakukan.

Sorotan terbesar publik tertuju pada dua pasal sensitif: hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Dalam KUHP baru, hubungan intim di luar pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun hanya berlaku jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Artinya, negara tidak serta-merta masuk ke ranah privat tanpa aduan.

Sementara itu, pasal penghinaan presiden dan lembaga negara mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik menuai kekhawatiran aktivis demokrasi. Mereka menilai, tafsir yang terlalu luas bisa menjerat kritik dan suara berbeda.

Tak hanya itu, KUHP baru juga mengatur larangan penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Pemerintah menilai ketentuan ini sebagai benteng ideologi negara.

Di tengah polemik, pemerintah menegaskan pendekatan restorative justice menjadi roh utama KUHP baru—mengutamakan pemulihan dan keadilan, bukan semata-mata hukuman. Aparat penegak hukum disebut telah mendapatkan sosialisasi intensif, terlebih karena KUHP baru akan berjalan beriringan dengan KUHAP yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Kini, bola ada di tangan publik. KUHP baru bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cermin relasi negara dan warga. Seberapa adil ia diterapkan, akan sangat ditentukan oleh kesadaran bersama: aparat yang bijak, dan masyarakat yang berani mengawasi.

Penulis : guntar

Editor : gunawan tarigan

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru