Jakarta – Awal tahun 2026 menjadi babak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan. Di balik tebalnya 345 halaman aturan, tersimpan perubahan besar yang menyentuh ruang paling pribadi warga negara—dari relasi intim hingga kebebasan berpendapat.
KUHP baru ini menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. Pemerintah menegaskan, aturan anyar ini dirancang agar lebih selaras dengan nilai budaya, norma sosial, dan jati diri bangsa Indonesia. Namun, di saat yang sama, publik diminta waspada agar semangat penegakan hukum tidak berubah menjadi alat pembatas kebebasan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui, setiap aturan baru selalu membawa risiko. “Memang ada potensi penyalahgunaan. Tapi yang paling penting adalah pengawasan publik,” ujarnya, dikutip dari reuters.com, Rabu (31/12). Ia menegaskan, tidak ada sistem hukum yang langsung sempurna sejak hari pertama diberlakukan.
Sorotan terbesar publik tertuju pada dua pasal sensitif: hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Dalam KUHP baru, hubungan intim di luar pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun hanya berlaku jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Artinya, negara tidak serta-merta masuk ke ranah privat tanpa aduan.
Sementara itu, pasal penghinaan presiden dan lembaga negara mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik menuai kekhawatiran aktivis demokrasi. Mereka menilai, tafsir yang terlalu luas bisa menjerat kritik dan suara berbeda.
Tak hanya itu, KUHP baru juga mengatur larangan penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Pemerintah menilai ketentuan ini sebagai benteng ideologi negara.
Di tengah polemik, pemerintah menegaskan pendekatan restorative justice menjadi roh utama KUHP baru—mengutamakan pemulihan dan keadilan, bukan semata-mata hukuman. Aparat penegak hukum disebut telah mendapatkan sosialisasi intensif, terlebih karena KUHP baru akan berjalan beriringan dengan KUHAP yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Kini, bola ada di tangan publik. KUHP baru bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cermin relasi negara dan warga. Seberapa adil ia diterapkan, akan sangat ditentukan oleh kesadaran bersama: aparat yang bijak, dan masyarakat yang berani mengawasi.
Penulis : guntar
Editor : gunawan tarigan













