KSPI Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Naik 8,5–10,5 Persen: “Itu Amanat Putusan MK, Titik!”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026 harus berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.

“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta.

Iqbal menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan formula baru di luar putusan MK sebagai bentuk penyimpangan dari dasar hukum.“Ngawur! Tidak ada formula lain kecuali keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024. Titik, tidak pakai koma,” ujarnya keras, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga kedudukannya setara dengan undang-undang. Karena itu, KSPI dan Partai Buruh akan tetap berpegang pada ketentuan tersebut dalam memperjuangkan upah minimum 2026.

Said Iqbal memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi periode Oktober 2024–September 2025 tercatat 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu antara 1,0 hingga 1,4.

Dengan formula tersebut, kenaikan upah minimum yang sah secara hukum berkisar di angka 8%, sementara KSPI dan Partai Buruh mengusulkan rentang 8,5–10,5% sebagai ruang negosiasi yang wajar.

“Permintaan 8,5 persen tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan. Kalau ada pejabat yang bilang jangan dengar serikat buruh, itu membodohi Presiden,” tegasnya.

Iqbal menjelaskan, koreksi data inflasi dari prediksi awal 3,2% menjadi 2,65% terjadi karena adanya deflasi pada Agustus 2025. “Tidak ada yang direkayasa—semua berbasis data resmi BPS,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan indeks 1,0–1,4 sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto tahun sebelumnya, saat kenaikan upah minimum 2025 ditetapkan dengan indeks 0,9–1,0.
“Jadi dasar perhitungannya jelas dan konsisten. Saat itu, dengan indeks sekitar 0,95, kenaikan UM 2025 mencapai 6,5 persen,” ujarnya.

Said Iqbal menyoroti bahwa kebijakan upah murah justru memperburuk kondisi ekonomi.
“Ketika daya beli turun, konsumsi turun, maka pertumbuhan ekonomi ikut melambat. Menurunkan upah justru kontraproduktif,” katanya.

Selain isu upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), yang terdiri dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSPMI, telah menyerahkan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan kepada DPR. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK 168/2024 yang menegaskan perlunya penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri.

“Begitu DPR dan pemerintah mengeluarkan draft RUU baru, kami akan masukkan pokok-pokok pikiran itu menjadi pasal demi pasal,” ujar Iqbal.

Dalam dokumen pokok pikiran tersebut, KSPI-Partai Buruh menekankan reformulasi sistem pengupahan agar lebih adil. Upah harus mencakup upah minimum, upah minimum sektoral, dan upah kenaikan berkala bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya wajib di atas upah minimum,” tegasnya.

Iqbal juga menolak praktik outsourcing dan sistem mitra yang sering dijadikan celah untuk menghindari kewajiban perusahaan.
“Kami menolak praktik outsourcing yang berkedok pemagangan. Kalau pemagangan dibiayai APBN dan dijalankan pemerintah, itu program negara. Tapi kalau perusahaan memakai istilah pemagangan untuk menekan hak pekerja, itu penyimpangan,” ujarnya.

RUU yang diusulkan juga menjamin hak pesangon bagi semua jenis pekerja, termasuk karyawan kontrak dan pekerja platform digital seperti ojek online.

“Setiap pekerja, apapun statusnya, berhak atas pesangon dan perlindungan kerja,” tambahnya.

Untuk memperjuangkan tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 300 kabupaten/kota di 38 provinsi mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2025, serta aksi nasional pada 30 Oktober 2025.

“Aksi ini damai, tertib, konstitusional, dan hanya diikuti oleh anggota serikat buruh. Kami anti kekerasan dan anti anarkisme,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, strategi perjuangan KSPI berpegang pada prinsip KLAP — Konsep, Lobi, Aksi, Politik.
“Lobi dan dialog sudah kami tempuh. Sekarang saatnya aksi sebagai bentuk kelanjutan perjuangan,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup
Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP
Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat
Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak
AHY Tinjau Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja–Solo, Dorong Pemerataan Pembangunan di DIY
Nusron Wahid Tekankan Pelayanan ATR/BPN Harus Pro Rakyat, Jangan Persulit Masyarakat di Riau
KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan
Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 08:47 WIB

Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup

Minggu, 26 April 2026 - 08:33 WIB

Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP

Sabtu, 25 April 2026 - 08:20 WIB

Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 25 April 2026 - 07:44 WIB

Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak

Jumat, 24 April 2026 - 16:56 WIB

AHY Tinjau Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja–Solo, Dorong Pemerataan Pembangunan di DIY

Berita Terbaru

Hiburan

El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:30 WIB