Korupsi Pimpinan PN Depok, Akademisi Nilai Peradilan Jadi Pasar Gelap Keadilan

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra. (dok. pribadi)

Azmi Syahputra. (dok. pribadi)

JAKARTA – Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 5 Februari lalu menuai kecaman keras dari kalangan akademisi hukum.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmin Syahputra, menilai kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi Presiden Prabowo Subianto.

Azmin menegaskan, kasus korupsi yang melibatkan pimpinan pengadilan terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji. Namun, kebijakan itu justru dibalas dengan praktik jual beli kewenangan.

“Di saat pemerintah baru saja menaikkan gaji hakim untuk menjamin kesejahteraan, mereka justru membalasnya dengan menjual kewenangan dan mempertontonkan kerakusan yang tidak bertepi. Ini membuktikan bahwa penyakit peradilan kita bukan lagi soal kurang ekonomi, tetapi kerusakan moral yang kronis,” kata Azmin, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, tidak ada lagi alasan faktor ekonomi yang bisa dijadikan pembenaran, terlebih bagi pejabat setingkat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan. Ia bahkan menyebut, jika pimpinan pengadilan sudah terjaring OTT, maka wibawa institusi peradilan runtuh secara fundamental.

“Jika level pimpinan sudah ‘masuk kotak’ OTT, maka PN Depok bukan lagi kantor pengadilan, melainkan pasar gelap keadilan,” ujarnya tegas.

Azmin juga mengkritik sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap hanya menyampaikan keprihatinan setiap kali kasus serupa mencuat. Ia mendesak agar MA melakukan langkah konkret dan menyeluruh.

“Mahkamah Agung jangan hanya bilang ‘prihatin’. Lakukan pembersihan total, evaluasi, dan audit terhadap seluruh putusan yang mereka ketuk. Jangan biarkan rakyat dipimpin oleh ‘wakil Tuhan’ yang pada kenyataannya menjadi budak suap,” katanya.

Lebih lanjut, Azmin menilai penggunaan gelar kehormatan bagi hakim korup justru melukai rasa keadilan publik. Menurutnya, kemuliaan hakim runtuh bukan karena kritik masyarakat, melainkan oleh perbuatan mereka sendiri.

“Jangan sebut mereka ‘Yang Mulia’, sebut mereka ‘Yang Menista’. Keadilan tidak membutuhkan simbol kemuliaan yang palsu. Bukan publik yang merendahkan mereka, tapi mereka sendiri yang meruntuhkan martabatnya,” ucap Azmin.

Ia mengingatkan, jika Mahkamah Agung masih membiarkan adanya “celah ampunan” bagi hakim yang terbukti korup, maka krisis kepercayaan publik terhadap peradilan akan semakin dalam dan berbahaya.

“Jika sistem terus memberi ruang perlindungan bagi pengkhianat berjubah kemuliaan ini, jangan salahkan rakyat jika suatu hari mereka berhenti percaya pada palu hakim dan mulai mencari keadilan dengan caranya sendiri,” tegasnya.

Azmin menekankan, pilihan ada di tangan Mahkamah Agung: mengambil tindakan tegas atau membiarkan institusi peradilan runtuh.

“Pilihannya jelas, berhentikan hakimnya, miskinkan, dan hukum maksimal. Tidak boleh ada celah ampunan bagi mereka yang menjadikan hukum sebagai tameng untuk mencuri, menerima suap, dan melanggar sumpah jabatan. Prinsip ini harus ditegakkan agar kualitas penegakan hukum benar-benar bermartabat,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB