JAKARTA – Firma Hukum RKHK & Partners secara resmi menanggapi somasi yang dilayangkan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) terkait tuntutan pengosongan lahan di Blok OR5, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Somasi tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan diduga berkaitan dengan penolakan klien RKHK & Partners, Topan Maulana, untuk melakukan pembayaran tanpa dasar perjanjian yang jelas.
Kuasa Hukum Topan Maulana, Jerry Nababan, dalam wawancara eksklusif di Jakarta, menyatakan somasi bernomor 083/SK-LGL/XII/2025 yang dikirimkan oleh TSA Advocates tidak memenuhi syarat formal. Menurutnya, surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan lokasi pembuatan, serta tidak disertai surat kuasa khusus dari Direksi PT JIEP.
“Ini cacat formal. Dalam praktik hukum, hal-hal mendasar seperti tanggal, tempat, dan legal standing pemberi kuasa adalah syarat mutlak,” tegas Jerry kepada awak media, Sabtu (13/12/2025)
Dalam dokumen tanggapan somasi yang diterima redaksi, RKHK & Partners memaparkan kronologi panjang keterlibatan keluarga Topan Maulana di kawasan tersebut sejak 2007.
Disebutkan, orang tua Topan Maulana pernah menjalin kerja sama pengelolaan lahan dengan anak perusahaan PT JIEP, PT Bina Sarana Kawasan, termasuk melakukan pengurukan tanah dengan biaya sekitar Rp800 juta serta membayar kontribusi rutin bulanan sebesar Rp17,5 juta.
Persoalan mulai mencuat pada Agustus 2022, ketika Topan Maulana menerima Surat Perintah Relokasi Kendaraan dari PT JIEP untuk berpindah dari Jalan Rawa Sumur Timur ke Blok OR5. Relokasi tersebut diikuti oleh kliennya dengan itikad baik. Namun, Jerry menilai kebijakan relokasi itu dilakukan secara tebang pilih.
“Faktanya, hingga saat ini masih ada lebih dari 50 pihak lain yang tetap beroperasi di lokasi lama tanpa direlokasi. Klien kami justru yang patuh, tetapi kini malah disomasi untuk mengosongkan lokasi baru,” ujar Jerry.
Ketegangan kian meningkat pada Juli 2025, saat perwakilan PT JIEP menyarankan Topan Maulana membayar sejumlah uang sebagai konsekuensi penggunaan lahan Blok OR5 sejak 2022. Jerry menegaskan, kliennya tidak menolak kewajiban membayar, namun meminta adanya perjanjian kerja sama tertulis sebagai dasar hukum.
“Tanpa perjanjian tertulis, pembayaran itu berisiko dianggap sebagai persetujuan terhadap praktik pungutan liar. Kami tidak ingin klien kami berada dalam posisi hukum yang lemah,” katanya.
Tak hanya itu, RKHK & Partners juga berencana melaporkan dugaan penelantaran lahan oleh PT JIEP kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Jerry menyebut, meskipun PT JIEP mengklaim memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL), kondisi di lapangan menunjukkan lahan di dua lokasi tersebut tidak dikelola secara optimal selama lebih dari dua dekade.
“Penelantaran lahan selama puluhan tahun adalah dasar kuat untuk dilakukan evaluasi ulang atas HPL,” ujarnya.
Jerry juga mengingatkan PT JIEP agar mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan pengosongan lahan. Ia mengutip asas Salus Populi Suprema Lex Esto, bahwa kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Pengelolaan lahan parkir oleh klien kami telah membuka lapangan kerja bagi lebih dari 300 orang. Jika dilakukan pengusiran secara gegabah, potensi gejolak sosial sangat besar,” tegasnya.
Meski bersikap kritis, pihak Topan Maulana menyatakan tetap membuka ruang dialog. RKHK & Partners mengaku siap duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
“Kami terbuka untuk win-win solution. Namun, hukum dan prosedur harus ditegakkan, dan nasib ratusan pekerja yang menggantungkan hidup di sini tidak boleh diabaikan,” pungkas Jerry.
Tanggapan somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Menteri BUMN, Gubernur DKI Jakarta, hingga aparat penegak hukum setempat, yang menandakan potensi eskalasi konflik ke level lebih luas. Hingga berita ini diturunkan, PT JIEP maupun kuasa hukumnya, TSA Advocates, belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
Penulis : lazir
Editor : gunawan tarigan





