JAKARTA – Upaya melindungi hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga tanah warisan leluhur terus diperkuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Enrekang, kementerian menegaskan komitmennya menghadirkan perlindungan hukum bagi tanah adat.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa negara tidak pernah berniat mengambil alih tanah ulayat ataupun mengalihkannya untuk kepentingan investor.
“Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara agar warisan leluhur tetap terjaga, tidak hilang ditelan zaman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya, Kamis (28/8/2025)
Rezka menyebutkan tiga prinsip utama pendaftaran tanah ulayat, yakni: tanah ulayat tidak dijadikan milik negara, proses pendaftaran merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, serta sifatnya hak, bukan kewajiban. Dengan demikian, keputusan tetap berada di tangan masyarakat adat, sementara negara hadir sebagai fasilitator perlindungan.
Lebih lanjut, ia memaparkan empat manfaat penting dari pendaftaran tanah ulayat: memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah sengketa dan konflik, serta menjaga keberadaan tanah ulayat untuk generasi mendatang.
Keberhasilan program ini, kata Rezka, membutuhkan kerja sama multipihak, mulai dari Bank Dunia melalui ILASPP, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga lembaga adat dan organisasi masyarakat sipil.
“Melalui kerja bersama ini, diharapkan masyarakat adat semakin terdorong mendaftarkan tanah ulayatnya sehingga hak-hak mereka terlindungi,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, dan aset pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang.
Sosialisasi ini turut menghadirkan pemapar dari Kementerian ATR/BPN, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Enrekang. Hadir pula Wakil Bupati Enrekang, jajaran Forkopimda, perwakilan masyarakat hukum adat, hingga Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Penulis : lazir
Editor : ameri













