
Nasional | Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:59 WIB
“Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara agar warisan leluhur tetap terjaga, tidak hilang ditelan zaman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya, Kamis (28/8/2025)