JAKARTA – Sengketa batas tanah masih menjadi persoalan yang kerap muncul di berbagai daerah. Banyak kasus terjadi karena batas bidang tanah tidak ditetapkan secara jelas sejak awal, sehingga memicu perbedaan klaim antar pemilik lahan. Untuk mencegah hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam setiap proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi merupakan prinsip penetapan batas tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung.
“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agus, penerapan asas tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Selain itu, prinsip ini juga berperan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus menekan potensi konflik di kemudian hari.
Ia menegaskan, dalam proses pengukuran bidang tanah, batas lahan harus ditunjukkan langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disetujui oleh para tetangga yang berbatasan.
“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus.
Dalam praktiknya, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat pengukuran sangat dianjurkan. Kehadiran mereka memungkinkan proses penunjukan batas dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan mengetahui serta menyetujui batas yang ditetapkan.
Apabila muncul perbedaan pandangan atau keberatan terkait batas tanah, persoalan tersebut dapat langsung dibahas bersama sebelum proses pengukuran dilanjutkan.
“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkapnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk proaktif memastikan batas tanahnya jelas sejak awal. Salah satunya dengan melibatkan para pemilik lahan yang berbatasan ketika proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan.
Menurut Agus, komunikasi yang baik antar pemilik tanah menjadi faktor penting agar tercapai kesepakatan bersama dan terhindar dari sengketa di masa mendatang.
“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” pungkas Agus Apriawan.
Penulis : lazir
Editor : ameri












