Asas Kontradiktur Delimitasi Jadi Kunci Cegah Sengketa Batas Tanah

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menjaga batas tanah (foto. ist)

Ilustrasi menjaga batas tanah (foto. ist)

JAKARTA – Sengketa batas tanah masih menjadi persoalan yang kerap muncul di berbagai daerah. Banyak kasus terjadi karena batas bidang tanah tidak ditetapkan secara jelas sejak awal, sehingga memicu perbedaan klaim antar pemilik lahan. Untuk mencegah hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam setiap proses pengukuran dan pendaftaran tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi merupakan prinsip penetapan batas tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Agus, penerapan asas tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Selain itu, prinsip ini juga berperan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus menekan potensi konflik di kemudian hari.

Ia menegaskan, dalam proses pengukuran bidang tanah, batas lahan harus ditunjukkan langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disetujui oleh para tetangga yang berbatasan.

“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus.

Dalam praktiknya, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat pengukuran sangat dianjurkan. Kehadiran mereka memungkinkan proses penunjukan batas dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan mengetahui serta menyetujui batas yang ditetapkan.

Apabila muncul perbedaan pandangan atau keberatan terkait batas tanah, persoalan tersebut dapat langsung dibahas bersama sebelum proses pengukuran dilanjutkan.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkapnya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk proaktif memastikan batas tanahnya jelas sejak awal. Salah satunya dengan melibatkan para pemilik lahan yang berbatasan ketika proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan.

Menurut Agus, komunikasi yang baik antar pemilik tanah menjadi faktor penting agar tercapai kesepakatan bersama dan terhindar dari sengketa di masa mendatang.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” pungkas Agus Apriawan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru