
Nasional | Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:56 WIB
“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026).