JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap aturan baru soal outsourcing kembali menguat. Kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara terbuka mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai bermasalah dan merugikan pekerja.
Sikap tegas tersebut sekaligus menjadi respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas yang turut menyinggung isu outsourcing.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus segera diperbaiki karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta tidak menyentuh persoalan riil di lapangan.
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal,Senin (4/5/2026).
Secara substansi, KSPI menyoroti sejumlah celah krusial dalam beleid tersebut. Salah satunya adalah hilangnya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang dialihdayakan. Dalam regulasi sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan inti atau yang berkaitan langsung dengan proses produksi secara jelas tidak boleh di-outsourcing-kan.
Namun dalam aturan terbaru, ketentuan itu justru tidak lagi dicantumkan. “Tanpa larangan eksplisit, pekerjaan inti bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi lebih luas,” ujar Said Iqbal.
KSPI juga mengkritik penggunaan istilah “layanan penunjang operasional” yang dianggap terlalu multitafsir. Frasa tersebut dinilai berpotensi digunakan untuk melegitimasi praktik outsourcing pada hampir seluruh jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.
“Definisi ini sangat kabur. Pekerjaan inti seperti teller bank pun bisa dianggap penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” lanjutnya.
Sorotan lain muncul dari perluasan sektor outsourcing hingga ke bidang ketenagalistrikan. KSPI menilai langkah ini berisiko memperluas praktik alih daya secara masif, termasuk di sektor strategis dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dari sisi penegakan hukum, serikat buruh juga menilai sanksi dalam aturan tersebut terlalu lemah. Sanksi administratif seperti peringatan dianggap tidak cukup memberi efek jera bagi pelanggar.
“Kalau hanya administratif, pelanggaran akan terus terjadi. Dulu, ada konsekuensi tegas: hubungan kerja bisa otomatis menjadi tetap. Itu bentuk perlindungan nyata,” jelasnya.
KSPI bahkan menilai penerbitan Permenaker ini terkesan simbolis dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Menurut Said Iqbal, perlindungan buruh seharusnya menjadi kewajiban negara, bukan sekadar formalitas.
“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh,” tegasnya.
Atas berbagai catatan tersebut, KSPI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu 2 x 7 hari. Revisi diharapkan mencakup larangan outsourcing untuk pekerjaan inti, kejelasan definisi pekerjaan penunjang, serta penguatan sanksi.
Lebih jauh, KSPI menilai persoalan utama outsourcing saat ini adalah praktik penempatan pekerja alih daya pada pekerjaan inti tanpa jaminan sosial yang memadai.
“Buruh outsourcing di proses produksi tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini harus dihentikan,” ujar Said Iqbal.
Sebagai bentuk tekanan, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi nasional pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan dilakukan serentak di sejumlah kota seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, hingga Batam.
Sekitar seribuan buruh dijadwalkan turun ke jalan di Jakarta untuk menuntut revisi aturan tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta mengantisipasi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis : lazir
Editor : ameri













