Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat memberikan keterangan pers. (Dok. Pribadi)

Said Iqbal saat memberikan keterangan pers. (Dok. Pribadi)

JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap aturan baru soal outsourcing kembali menguat. Kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara terbuka mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai bermasalah dan merugikan pekerja.

Sikap tegas tersebut sekaligus menjadi respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas yang turut menyinggung isu outsourcing.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus segera diperbaiki karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta tidak menyentuh persoalan riil di lapangan.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal,Senin (4/5/2026).

Secara substansi, KSPI menyoroti sejumlah celah krusial dalam beleid tersebut. Salah satunya adalah hilangnya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang dialihdayakan. Dalam regulasi sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan inti atau yang berkaitan langsung dengan proses produksi secara jelas tidak boleh di-outsourcing-kan.

Namun dalam aturan terbaru, ketentuan itu justru tidak lagi dicantumkan. “Tanpa larangan eksplisit, pekerjaan inti bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi lebih luas,” ujar Said Iqbal.

KSPI juga mengkritik penggunaan istilah “layanan penunjang operasional” yang dianggap terlalu multitafsir. Frasa tersebut dinilai berpotensi digunakan untuk melegitimasi praktik outsourcing pada hampir seluruh jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.

“Definisi ini sangat kabur. Pekerjaan inti seperti teller bank pun bisa dianggap penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” lanjutnya.

Sorotan lain muncul dari perluasan sektor outsourcing hingga ke bidang ketenagalistrikan. KSPI menilai langkah ini berisiko memperluas praktik alih daya secara masif, termasuk di sektor strategis dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dari sisi penegakan hukum, serikat buruh juga menilai sanksi dalam aturan tersebut terlalu lemah. Sanksi administratif seperti peringatan dianggap tidak cukup memberi efek jera bagi pelanggar.

“Kalau hanya administratif, pelanggaran akan terus terjadi. Dulu, ada konsekuensi tegas: hubungan kerja bisa otomatis menjadi tetap. Itu bentuk perlindungan nyata,” jelasnya.

KSPI bahkan menilai penerbitan Permenaker ini terkesan simbolis dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Menurut Said Iqbal, perlindungan buruh seharusnya menjadi kewajiban negara, bukan sekadar formalitas.

“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh,” tegasnya.

Atas berbagai catatan tersebut, KSPI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu 2 x 7 hari. Revisi diharapkan mencakup larangan outsourcing untuk pekerjaan inti, kejelasan definisi pekerjaan penunjang, serta penguatan sanksi.

Lebih jauh, KSPI menilai persoalan utama outsourcing saat ini adalah praktik penempatan pekerja alih daya pada pekerjaan inti tanpa jaminan sosial yang memadai.

“Buruh outsourcing di proses produksi tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini harus dihentikan,” ujar Said Iqbal.

Sebagai bentuk tekanan, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi nasional pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan dilakukan serentak di sejumlah kota seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, hingga Batam.

Sekitar seribuan buruh dijadwalkan turun ke jalan di Jakarta untuk menuntut revisi aturan tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta mengantisipasi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

3 SPPG di Bangka Belitung Rampung, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Program BSPS 2026: Pemerintah Targetkan 3 Juta Rumah Layak Huni hingga 2029
Irman Gusman: Pariwisata Sumatera Barat Punya Potensi Besar, Mentawai Bisa Jadi Destinasi Global
Kuliah Umum di UNWAHAS, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Tanah
Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025
BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh
AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi
KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:01 WIB

Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing

Senin, 4 Mei 2026 - 07:24 WIB

3 SPPG di Bangka Belitung Rampung, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:22 WIB

Program BSPS 2026: Pemerintah Targetkan 3 Juta Rumah Layak Huni hingga 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Irman Gusman: Pariwisata Sumatera Barat Punya Potensi Besar, Mentawai Bisa Jadi Destinasi Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:31 WIB

Kuliah Umum di UNWAHAS, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Tanah

Berita Terbaru

Hukum

Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WIB