
Nasional | Senin, 4 Mei 2026 - 15:01 WIB
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal,Senin (4/5/2026).

Nasional | Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:45 WIB
“Kalau hubungan industrial harmonis, maka akan tercipta budaya kerja yang transformatif, di mana buruh dan pengusaha dapat membentuk tim kerja yang luar biasa. Mereka memiliki visi bersama. Istilah kita itu buruh sejahtera, industrinya kuat dan maju. Core-nya ini culture,” ujar Yassierli saat menjadi narasumber dalam Dialog Terbuka Menuju Hubungan Industrial yang Proaktif dan Transformatif di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/8/2025).