Topik Permenaker 7 2026

Said Iqbal saat memberikan keterangan pers. (Dok. Pribadi)

Nasional

Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing

Nasional | Senin, 4 Mei 2026 - 15:01 WIB

Senin, 4 Mei 2026 - 15:01 WIB

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal,Senin (4/5/2026).