Ribuan Buruh DKI–Jabar Siap Gelar Aksi Besar 8 Januari 2026, Tolak Upah Murah dan Kebijakan UMSK

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

JAKARTA — Ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat dipastikan akan menggelar aksi besar-besaran pada 8 Januari 2026 di sekitar Istana Negara atau Gedung DPR RI. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil, tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh menolak keras kebijakan upah murah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kebijakan ini merusak daya beli buruh dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Bahkan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Said Iqbal, Jumat (2/1/2026).

Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, Said Iqbal menyampaikan bahwa sikap buruh tetap konsisten, yakni meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sekitar Rp5,89 juta.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus menurun dan agar tidak semakin tertinggal dibandingkan upah minimum di wilayah industri seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang.

“Ini ironi. Buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibanding buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang. Bahkan, ada buruh pabrik sederhana yang upahnya lebih tinggi dari pekerja bank internasional dan bank nasional di Jakarta,” kata Said Iqbal.

Jika penetapan UMP 100 persen KHL belum memungkinkan, KSPI meminta agar Pemprov DKI menggunakan indeks 0,9 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 agar nilai UMP mendekati KHL dan tetap sesuai koridor hukum.

Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, buruh berharap penetapan dilakukan berbasis 100 persen KHL dengan tambahan sekitar 5 persen di atas KHL, disesuaikan dengan masing-masing sektor. KSPI menargetkan UMSP DKI Jakarta ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026.

Sementara itu, KSPI menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru memperburuk keadaan dan merugikan buruh.

Dalam revisi tersebut, ditemukan kejanggalan serius. Upah di pabrik kecap dan pabrik roti ditetapkan mendekati Rp6 juta, sementara pabrik elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru ditetapkan dengan upah lebih rendah.

“Ini tidak masuk akal dan sangat berbahaya. Seolah-olah industri nasional dibebani upah tinggi hingga terancam tutup, sementara industri raksasa asing justru diberi upah lebih rendah,” tegas Said Iqbal.

Ia menilai kebijakan tersebut terkesan dilakukan secara serampangan, sarat pencitraan politik, dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor makanan dan minuman seperti pabrik kecap dan roti.

KSPI menegaskan tidak menolak investasi asing. Namun, kebijakan pengupahan tidak boleh mematikan industri nasional demi melindungi perusahaan asing.

KSPI juga menilai revisi UMSK Jawa Barat diduga melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 karena dilakukan tanpa mekanisme yang benar. Dalam regulasi tersebut, penetapan UMK dan UMSK harus berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, bukan hanya masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

“Faktanya, Dewan Pengupahan tidak pernah menggelar rapat. Ini pelanggaran serius terhadap prosedur hukum,” ujar Said Iqbal.

Selain itu, KSPI menyoroti janji Gubernur Jawa Barat pada 17 September 2025 yang menyatakan tidak akan mengubah rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota. Janji tersebut dinilai dilanggar, termasuk pernyataan bahwa Purwakarta tidak memiliki UMSK yang kemudian terbukti tidak benar.

Karena itu, KSPI menuntut satu hal, yakni mengembalikan UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat sesuai rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, KSPI akan menempuh jalur hukum dan aksi massa. Pada 5 atau 6 Januari 2026, Tim Kuasa Hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum KSPI Jawa Barat akan menggugat SK Gubernur Jawa Barat ke PTUN Bandung terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten dan kota. KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Di sisi lain, KSPI DKI Jakarta masih membuka ruang dialog dengan Pemprov DKI dan berencana melakukan komunikasi informal dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Said Iqbal memastikan aksi puncak akan digelar pada 8 Januari 2026, dengan ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor dengan biaya sendiri. Bahkan, sebagian buruh disebut telah bergerak sejak malam 7 Januari 2026.

Aksi-aksi daerah juga akan terus berlangsung, termasuk di Balai Kota Jakarta, Gedung Sate Bandung, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. KSPI juga menerima informasi bahwa buruh Jawa Timur akan menggelar aksi serentak di Surabaya.

“Perjuangan ini harus dilakukan sejak sekarang. Jika tidak, buruh akan terjebak dalam skema upah murah hingga 10–15 tahun ke depan. Daya beli buruh Jakarta sudah turun drastis, sementara biaya hidup mencapai sekitar Rp15 juta per bulan,” pungkas Said Iqbal.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata
Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup
Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP
Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat
Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak
AHY Tinjau Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja–Solo, Dorong Pemerataan Pembangunan di DIY
Nusron Wahid Tekankan Pelayanan ATR/BPN Harus Pro Rakyat, Jangan Persulit Masyarakat di Riau
KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:46 WIB

Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata

Minggu, 26 April 2026 - 08:47 WIB

Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup

Minggu, 26 April 2026 - 08:33 WIB

Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP

Sabtu, 25 April 2026 - 08:20 WIB

Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 25 April 2026 - 07:44 WIB

Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak

Berita Terbaru