Ribuan Buruh Kepung Istana 28 Januari, Tolak UMP DKI dan Ancaman PHK Massal BULOG Mulai Serap Gabah dan Beras Petani Sejak Awal 2026, Target 4 Juta Ton KRI Sultan Iskandar Muda Perkuat Diplomasi Perdamaian di Colombo BULOG Luruskan Isu Margin 7 Persen, Bukan Keuntungan tapi Tugas Negara Akses Terputus, Kemenag Purbalingga Tetap Siaga Salurkan Bantuan Korban Banjir Karangreja
Nasional | Jumat, 2 Januari 2026 - 14:41 WIB
“Kebijakan ini merusak daya beli buruh dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Bahkan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Said Iqbal, Jumat (2/1/2026).