Setelah 302 Hari Betarung, Naomi Nahuway Akhirnya Bungkamkan Gugatan Sang Ibu

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Naomi Nahuway di PN Jakarta Utara (Ilustrasi oleh ai-rentak.id)

Ilustrasi Naomi Nahuway di PN Jakarta Utara (Ilustrasi oleh ai-rentak.id)

JAKARTA – Perjuangan panjang Naomi Nahuway di pengadilan akhirnya berbuah kemenangan. Setelah 302 hari berjuang melawan gugatan dari sang ibu sendiri, Rina Sulanti Wijaya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Perjalanan Panjang di Pengadilan

Gugatan perdata bernomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang diajukan Rina Sulanti Wijaya terhadap putrinya sendiri akhirnya diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 25 Juni 2025. Putusan ini mengakhiri perjuangan hukum yang telah berlangsung sejak 30 Juli 2024.

“Kami bersyukur kepada Tuhan atas keadilan yang ditegakkan hari ini,” ujar Naomi Nahuway dengan wajah lega saat jumpa pers di sebuah warung kopi di Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025).

Dukungan Tim Hukum

Naomi didampingi tim hukum dari JHN & Partners yang terdiri dari Jerry Nababan, Fahmi Fitra Jaya, Nick Carter Simanullang, Hardius Karo-Karo, dan Santos Simbolon. Juga hadir Riston Sinambela dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.

Fahmi Fitra Jaya menjelaskan, “Perjalanan 302 hari ini tidak mudah. Kami harus melalui berbagai proses hukum yang melelahkan. Tapi akhirnya, kebenaran menang.”

Akar Permasalahan

Konflik keluarga ini bermula dari sengketa akta kelahiran Naomi yang terbit tahun 2019, di mana tercantum marga Nahuway. Rina sebagai ibu kandung Naomi menggugat hal ini, namun pengadilan memutuskan gugatannya tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak.

Ajakan Berdamai

Jerry Nababan, kuasa hukum Naomi, menyerukan perdamaian: “Kami mengajak Ibu Rina untuk berdamai. Ingatlah kebaikan almarhum Pendeta Jacob Nahuway, ayah Naomi. Mari kita akhiri semua konflik ini.”

Meski telah menang di pengadilan, Naomi masih harus menghadapi laporan polisi yang diajukan Rina di Polres Metro Jakarta Utara, di mana Naomi telah diperiksa sebagai terlapor pada 8 November 2024.

Harapan ke Depan

Naomi menutup pernyataannya dengan harapan: “Saya berharap ini bisa menjadi awal rekonsiliasi keluarga kami. Tidak ada anak yang ingin berkonflik dengan ibunya sendiri.”

Dengan putusan ini, gugatan Rina Sulanti Wijaya resmi dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, apakah ini akan menjadi akhir dari konflik keluarga Nahuway? Waktu yang akan menjawab.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru