Setelah 302 Hari Betarung, Naomi Nahuway Akhirnya Bungkamkan Gugatan Sang Ibu

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Naomi Nahuway di PN Jakarta Utara (Ilustrasi oleh ai-rentak.id)

Ilustrasi Naomi Nahuway di PN Jakarta Utara (Ilustrasi oleh ai-rentak.id)

JAKARTA – Perjuangan panjang Naomi Nahuway di pengadilan akhirnya berbuah kemenangan. Setelah 302 hari berjuang melawan gugatan dari sang ibu sendiri, Rina Sulanti Wijaya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Perjalanan Panjang di Pengadilan

Gugatan perdata bernomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang diajukan Rina Sulanti Wijaya terhadap putrinya sendiri akhirnya diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 25 Juni 2025. Putusan ini mengakhiri perjuangan hukum yang telah berlangsung sejak 30 Juli 2024.

“Kami bersyukur kepada Tuhan atas keadilan yang ditegakkan hari ini,” ujar Naomi Nahuway dengan wajah lega saat jumpa pers di sebuah warung kopi di Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025).

Dukungan Tim Hukum

Naomi didampingi tim hukum dari JHN & Partners yang terdiri dari Jerry Nababan, Fahmi Fitra Jaya, Nick Carter Simanullang, Hardius Karo-Karo, dan Santos Simbolon. Juga hadir Riston Sinambela dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.

Fahmi Fitra Jaya menjelaskan, “Perjalanan 302 hari ini tidak mudah. Kami harus melalui berbagai proses hukum yang melelahkan. Tapi akhirnya, kebenaran menang.”

Akar Permasalahan

Konflik keluarga ini bermula dari sengketa akta kelahiran Naomi yang terbit tahun 2019, di mana tercantum marga Nahuway. Rina sebagai ibu kandung Naomi menggugat hal ini, namun pengadilan memutuskan gugatannya tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak.

Ajakan Berdamai

Jerry Nababan, kuasa hukum Naomi, menyerukan perdamaian: “Kami mengajak Ibu Rina untuk berdamai. Ingatlah kebaikan almarhum Pendeta Jacob Nahuway, ayah Naomi. Mari kita akhiri semua konflik ini.”

Meski telah menang di pengadilan, Naomi masih harus menghadapi laporan polisi yang diajukan Rina di Polres Metro Jakarta Utara, di mana Naomi telah diperiksa sebagai terlapor pada 8 November 2024.

Harapan ke Depan

Naomi menutup pernyataannya dengan harapan: “Saya berharap ini bisa menjadi awal rekonsiliasi keluarga kami. Tidak ada anak yang ingin berkonflik dengan ibunya sendiri.”

Dengan putusan ini, gugatan Rina Sulanti Wijaya resmi dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, apakah ini akan menjadi akhir dari konflik keluarga Nahuway? Waktu yang akan menjawab.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru

Hiburan

Eminem Rayakan 18 Tahun Bebas Narkoba

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:26 WIB