Roy Suryo Pastikan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (dok. pribadi)

Roy Suryo (dok. pribadi)

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB.

“Saya akan datang dan tepat waktu akan hadir,” ujar Roy Suryo dalam program Kompas TV, Rabu malam (12/11/2025).

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Roy Suryo, dua tersangka lainnya yang turut dipanggil adalah Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

“Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, Rabu (12/11/2025).

Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Penetapan itu dibagi menjadi dua klaster.

Pada klaster pertama, tersangka yang ditetapkan yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dikenakan pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1, serta Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal aktif di media sosial dan kerap menyuarakan opini publik. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru