Roy Suryo Pastikan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (dok. pribadi)

Roy Suryo (dok. pribadi)

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB.

“Saya akan datang dan tepat waktu akan hadir,” ujar Roy Suryo dalam program Kompas TV, Rabu malam (12/11/2025).

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Roy Suryo, dua tersangka lainnya yang turut dipanggil adalah Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

“Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, Rabu (12/11/2025).

Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Penetapan itu dibagi menjadi dua klaster.

Pada klaster pertama, tersangka yang ditetapkan yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dikenakan pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1, serta Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal aktif di media sosial dan kerap menyuarakan opini publik. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:33 WIB

Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB