RENTAK.ID – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028, Prof Kerta Jayadi, mengajukan keberatan resmi atas sanksi administratif berat yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Republik Indonesia.
Prof Kerta Jayadi sebelumnya dibebastugaskan sementara dari jabatan Rektor UNM berdasarkan Keputusan Mendikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Pada tanggal yang sama, ia juga diberhentikan sementara dari jabatan sebagai dosen UNM melalui Keputusan Nomor 285/M/KEP/2025.
Selanjutnya, Kemendikti Saintek menerbitkan Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 pada 19 Desember 2025 yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Menanggapi rangkaian keputusan tersebut, Prof Kerta Jayadi menyampaikan surat keberatan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 23 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ia meminta agar sanksi yang dijatuhkan ditinjau kembali.
Dalam keberatannya, Prof Kerta Jayadi memaparkan rekam jejak pengabdiannya selama 36 tahun di lingkungan pendidikan tinggi, dengan catatan kinerja dan hubungan kerja yang dinilai baik bersama sivitas akademika UNM. Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat perkara hukum maupun pelanggaran etik sepanjang kariernya, termasuk saat menjabat sebagai Wakil Rektor pada 2022.
Kasus ini berawal dari laporan seorang dosen UNM berinisial Q ke Inspektorat Jenderal pada 21 Agustus 2025 terkait dugaan pelecehan seksual verbal melalui pesan WhatsApp yang disebut terjadi sejak 2022.
Namun dalam surat keberatannya, Prof Kerta Jayadi menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan pelapor dalam rentang Juli 2023 hingga Januari 2024. Ia juga menilai proses pemeriksaan tidak memberikan kesempatan pembelaan yang seimbang.
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya verifikasi forensik elektronik atas bukti yang digunakan, serta belum adanya laporan pidana yang diproses oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap proses penanganan perkara. Prof Kerta Jayadi juga menilai sanksi yang dijatuhkan tidak proporsional dan menimbulkan kerugian secara moral serta reputasi. Ia menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif dalam penerbitan keputusan-keputusan tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keberatan administratif wajib diputuskan paling lambat 21 hari kerja. Karena itu, Prof Kerta Jayadi meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 284, 285, dan 44812.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait sanksi terhadap Rektor UNM tersebut masih menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai transparansi prosedur, perlindungan hak, serta tata kelola di lingkungan pendidikan tinggi nasional. ***













