JAKARTA – Sengketa hukum yang melibatkan dua warga Jakarta Pusat, Arwan Koty dan Finny Fong, kembali memasuki babak baru. Keduanya, didampingi kuasa hukum, mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (23/9/2025) siang untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Kuasa hukum Arwan dan Finny, Aswar, menjelaskan bahwa permohonan ini berkaitan dengan putusan perkara perdata yang telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Putusan tersebut tercatat dalam perkara No. 556/PDT.G/2023/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Juni 2024, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1074/PDT/2024/PT.DKI tanggal 28 Agustus 2024, hingga kasasi Mahkamah Agung No. 342 K/Pdt/2025 tanggal 10 Februari 2025.
“Klien kami adalah pihak penggugat sekaligus pemohon kasasi yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Aswar di PN Jakarta Utara.
Namun, Aswar mengungkapkan bahwa pihak lawan, yang disebutnya sebagai Toni, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2 September 2025. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, PK tersebut diajukan dengan alasan kekhilafan hakim pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Menurut Aswar, pengajuan PK tersebut sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 67 huruf d dan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
“Putusan kasasi diputus pada 10 Februari 2025. Sesuai undang-undang, PK dapat diajukan paling lambat 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, tenggat waktunya jatuh pada 10 Agustus 2025. Karena diajukan 2 September 2025, maka PK tersebut sudah daluwarsa,” tegas Aswar.
Dengan demikian, ia menilai permohonan PK yang diajukan oleh pihak lawan sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya ditolak oleh pengadilan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













