Pakar UII Bongkar Patologi Birokrasi Pertanahan, Desak Pembentukan Peradilan Agraria

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Masyhud Asyhari (foto.lazir)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Masyhud Asyhari (foto.lazir)

JAKARTA — Kompleksitas persoalan agraria di Indonesia dinilai tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum konvensional.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Masyhud Asyhari, menegaskan bahwa problem tanah di Indonesia bukan semata soal kepemilikan, melainkan menyangkut relasi kuasa, keadilan, dan arah politik hukum negara.

Pandangan tersebut disampaikan Masyhud dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Eksaminasi Lintas Rezim dan Analisis Efisiensi Hukum Pertanahan Indonesia” yang digelar di Ruang Negosiasi & Mediasi serta Ruang Moot Court Gedung H Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Tanah di Indonesia tidak pernah netral. Ia selalu berada dalam pusaran kekuasaan, kebijakan negara, dan kepentingan ekonomi. Karena itu, pendekatan hukumnya harus jujur membaca realitas tersebut,” ujar Masyhud dalam paparannya.

Masyhud mengingatkan, secara normatif tanah negara memiliki asal-usul yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Tanah negara dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari tanah reklamasi, tanah telantar, pelepasan kawasan hutan, hingga tanah hak yang jangka waktunya berakhir.

“Tidak semua tanah yang hari ini disebut tanah negara itu bebas begitu saja untuk dibagikan. Ada sejarah hukum, ada relasi hak, dan ada kepentingan warga negara yang harus dihormati,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam UUPA 1960 yang menyatakan bahwa tanah hak milik dapat berubah menjadi tanah negara apabila pemegang hak kehilangan status kewarganegaraan Indonesia atau meninggal dunia tanpa ahli waris. “Di titik ini, negara masuk bukan sebagai pemilik mutlak, tetapi sebagai pengelola yang wajib adil,” kata Masyhud.

Dalam diskusi tersebut, Masyhud menekankan pentingnya hak prioritas atas tanah, sebuah konsep yang kerap diabaikan dalam praktik birokrasi pertanahan.

“Hak prioritas itu hak keperdataan. Negara tidak boleh mengabaikannya lalu seenaknya memberikan tanah kepada pihak lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hak prioritas dapat lahir dari tiga sumber utama, yakni pelepasan hak dengan kompensasi, penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik, serta status sebagai bekas pemegang hak.

“Orang yang sudah menguasai tanah secara terbuka, diakui lingkungan, dan tanpa melawan hukum selama puluhan tahun, itu bukan penyerobot. Secara hukum, dia punya hak untuk didahulukan,” kata Masyhud, merujuk pada prinsip rechtsverwerking dalam hukum adat yang telah dinormakan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Masyhud juga mengkritisi praktik pemberian Hak Pengelolaan (HPL) yang menurutnya telah melenceng dari tujuan awal pembentukannya. Ia menegaskan bahwa HPL sejatinya lahir untuk menyelesaikan persoalan tanah-tanah bekas Pemerintah Hindia Belanda pasca-kemerdekaan.

“Hak Pengelolaan itu bukan hak keperdataan dan bukan hak atas tanah seperti dalam Pasal 16 UUPA. Ia lahir satu kali dalam sejarah, untuk konteks yang sangat spesifik,” ujarnya.

Menurut Masyhud, penerapan HPL pada tanah negara di luar konteks historis tersebut—termasuk tanah hasil pelepasan hak atau tanah ulayat—merupakan kesalahan paradigma. “Ketika HPL disamaratakan dengan hak atas tanah, di situlah problem keadilan agraria bermula,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Masyhud menggunakan istilah patologi birokrasi pertanahan untuk menggambarkan kerusakan sistemik dalam tata kelola agraria nasional.

“Kalau aturannya tidak ada, dibuat. Kalau melarang, diubah supaya membolehkan. Ini cara pikir yang berbahaya dan bertentangan dengan semangat UUPA 1960,” katanya.

Ia mencontohkan berbagai kebijakan yang dinilai menyimpang, mulai dari hak pakai untuk orang asing yang menyerupai hak milik, penurunan hak milik menjadi HGB tanpa pelepasan hak, hingga pemberian hak atas tanah kepada korporasi dengan jangka waktu ekstrem.

“Ini bukan lagi pelanggaran insidental. Ini sudah menjadi penyakit yang dipelihara dalam birokrasi pertanahan,” ujar Masyhud lugas.

Melihat kompleksitas dan tumpang tindih persoalan tersebut, Masyhud menegaskan urgensi pembentukan peradilan agraria yang khusus dan berkeahlian.

“Sengketa tanah itu multidimensional. Ada hukum publik, privat, administrasi negara, bahkan konflik sosial. Tidak cukup diselesaikan secara parsial,” katanya.

Menurutnya, peradilan umum maupun tata usaha negara saat ini belum mampu menjawab kompleksitas tersebut secara utuh. “Kita butuh hakim yang paham agraria, paham fungsi sosial tanah, dan paham relasi negara dengan rakyat,” tambahnya.

Masyhud menutup paparannya dengan menegaskan bahwa peradilan agraria bukan sekadar kebutuhan institusional, melainkan syarat utama untuk menghadirkan keadilan sosial.

“Tanpa peradilan agraria, konflik tanah akan terus berulang, dan rakyat selalu berada di posisi paling lemah,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Disorot, Dosen Trisakti: Jangan Sampai Polisi Menebar Ketakutan
Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Diduga Bukan Mahasiswa, Azmi Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas
BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam
Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan
KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik
Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:20 WIB

Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Disorot, Dosen Trisakti: Jangan Sampai Polisi Menebar Ketakutan

Senin, 2 November 2026 - 14:07 WIB

Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Diduga Bukan Mahasiswa, Azmi Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:48 WIB

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik

Berita Terbaru