Ribuan Buruh Kepung Istana 28 Januari, Tolak UMP DKI dan Ancaman PHK Massal BULOG Mulai Serap Gabah dan Beras Petani Sejak Awal 2026, Target 4 Juta Ton KRI Sultan Iskandar Muda Perkuat Diplomasi Perdamaian di Colombo BULOG Luruskan Isu Margin 7 Persen, Bukan Keuntungan tapi Tugas Negara Akses Terputus, Kemenag Purbalingga Tetap Siaga Salurkan Bantuan Korban Banjir Karangreja
Hukum | Rabu, 4 Februari 2026 - 15:35 WIB
“Tidak semua tanah yang hari ini disebut tanah negara itu bebas begitu saja untuk dibagikan. Ada sejarah hukum, ada relasi hak, dan ada kepentingan warga negara yang harus dihormati,” tegasnya.