Topik tanah negara

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Masyhud Asyhari (foto.lazir)

Hukum

Pakar UII Bongkar Patologi Birokrasi Pertanahan, Desak Pembentukan Peradilan Agraria

Hukum | Rabu, 4 Februari 2026 - 15:35 WIB

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:35 WIB

“Tidak semua tanah yang hari ini disebut tanah negara itu bebas begitu saja untuk dibagikan. Ada sejarah hukum, ada relasi hak, dan ada kepentingan warga negara yang harus dihormati,” tegasnya.